Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 14 November 2023 | 16:03 WIB
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah (dua kiri) didampingi anggotanya saat pemaparan hasil pengawasan Pemilu di Kantor Bawaslu Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/11/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan selama masa tahapan dari daftar caleg sementara (DCS) hingga penetapan daftar caleg tetap (DCT) tidak ada atau nihil pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2024.

"Dari jumlah DCS sebanyak 751 calon legislatif yang mendaftar, sebanyak 751 DCT yang ditetapkan. Ini artinya, tidak ada yang menggunakan haknya (gugatan sengketa) di Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah di Makassar, Selasa 14 November 2023.

Menurut dia, tidak adanya caleg yang mengajukan haknya terkait sengketa pemilu menunjukkan bahwa pencegahan yang dilaksanakan Bawaslu melalui surat himbauan, perbaikan berkas dalam proses tahapan dianggap sudah berjalan dengan baik sampai dengan penetapan DCT.

Dede menyebut ada 19 surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu kepada KPU Makassar yakni sebanyak, 134 Form A, dan tidak terdapat dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Dua Saudara Kembar di Makassar Tega Aniaya Tetangga karena Ditegur Mencuri Mangga

Meskipun tidak ada dugaan pelanggaran, namun pihaknya tetap melalukan pengawasan dan saran perbaikan karena pihaknya juga mengawasi operator di KPU Makassar.

"Selama proses pengawasan DCS kami sering kali menyampaikan dan meminta agar identitas KTP diperiksa secara seksama, jenis pekerjaan yang dilarang seperti ASN dan lainnya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dede juga mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan tahapan sosialisasi dan kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

"Boleh sosialisasi yang penting tidak unsur kampanye. Dalam aturan ada tiga yakni peserta pemilu, meyakinkan pemilih atau ajakan untuk memilih dan pemaparan visi misi atau citra diri," ujarnya.

Seseorang dikatakan kampanye, kata dia, ketika ketiga unsur itu masuk dalam kegiatannya. Oleh karena itu, tahapan saat ini adalah sosialisasi, belum masuk masa kampanye yang akan diatur nanti mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga: Penyidik Polrestabes Makassar Dilaporkan Minta Uang Bensin, Pizza, dan Dibayarkan Cukur Rambut

Saat ditanyakan dalam waktu dekat ada tiga calon presiden dijadwalkan menghadiri kegiatan di Makassar setelah ditetapkan KPU RI, Dede mengatakan pihaknya tetap mengawasi dan mengingatkan semua peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita akan lakukan pengawasan secara adil. Semua kontestan yang ditetapkan sebagai capres dan cawapres, berarti dia sudah menjadi peserta Pemilu. Ketika dia sudah menjadi peserta Pemilu kegiatan apapun yang mengarah kepada kegiatan kampanye, Bawaslu turun melakukan pengawasan," ujarnya.

Load More