SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan selama masa tahapan dari daftar caleg sementara (DCS) hingga penetapan daftar caleg tetap (DCT) tidak ada atau nihil pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2024.
"Dari jumlah DCS sebanyak 751 calon legislatif yang mendaftar, sebanyak 751 DCT yang ditetapkan. Ini artinya, tidak ada yang menggunakan haknya (gugatan sengketa) di Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah di Makassar, Selasa 14 November 2023.
Menurut dia, tidak adanya caleg yang mengajukan haknya terkait sengketa pemilu menunjukkan bahwa pencegahan yang dilaksanakan Bawaslu melalui surat himbauan, perbaikan berkas dalam proses tahapan dianggap sudah berjalan dengan baik sampai dengan penetapan DCT.
Dede menyebut ada 19 surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu kepada KPU Makassar yakni sebanyak, 134 Form A, dan tidak terdapat dugaan pelanggaran.
Meskipun tidak ada dugaan pelanggaran, namun pihaknya tetap melalukan pengawasan dan saran perbaikan karena pihaknya juga mengawasi operator di KPU Makassar.
"Selama proses pengawasan DCS kami sering kali menyampaikan dan meminta agar identitas KTP diperiksa secara seksama, jenis pekerjaan yang dilarang seperti ASN dan lainnya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dede juga mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan tahapan sosialisasi dan kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
"Boleh sosialisasi yang penting tidak unsur kampanye. Dalam aturan ada tiga yakni peserta pemilu, meyakinkan pemilih atau ajakan untuk memilih dan pemaparan visi misi atau citra diri," ujarnya.
Seseorang dikatakan kampanye, kata dia, ketika ketiga unsur itu masuk dalam kegiatannya. Oleh karena itu, tahapan saat ini adalah sosialisasi, belum masuk masa kampanye yang akan diatur nanti mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: Dua Saudara Kembar di Makassar Tega Aniaya Tetangga karena Ditegur Mencuri Mangga
Saat ditanyakan dalam waktu dekat ada tiga calon presiden dijadwalkan menghadiri kegiatan di Makassar setelah ditetapkan KPU RI, Dede mengatakan pihaknya tetap mengawasi dan mengingatkan semua peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita akan lakukan pengawasan secara adil. Semua kontestan yang ditetapkan sebagai capres dan cawapres, berarti dia sudah menjadi peserta Pemilu. Ketika dia sudah menjadi peserta Pemilu kegiatan apapun yang mengarah kepada kegiatan kampanye, Bawaslu turun melakukan pengawasan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone