SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan selama masa tahapan dari daftar caleg sementara (DCS) hingga penetapan daftar caleg tetap (DCT) tidak ada atau nihil pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2024.
"Dari jumlah DCS sebanyak 751 calon legislatif yang mendaftar, sebanyak 751 DCT yang ditetapkan. Ini artinya, tidak ada yang menggunakan haknya (gugatan sengketa) di Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah di Makassar, Selasa 14 November 2023.
Menurut dia, tidak adanya caleg yang mengajukan haknya terkait sengketa pemilu menunjukkan bahwa pencegahan yang dilaksanakan Bawaslu melalui surat himbauan, perbaikan berkas dalam proses tahapan dianggap sudah berjalan dengan baik sampai dengan penetapan DCT.
Dede menyebut ada 19 surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu kepada KPU Makassar yakni sebanyak, 134 Form A, dan tidak terdapat dugaan pelanggaran.
Meskipun tidak ada dugaan pelanggaran, namun pihaknya tetap melalukan pengawasan dan saran perbaikan karena pihaknya juga mengawasi operator di KPU Makassar.
"Selama proses pengawasan DCS kami sering kali menyampaikan dan meminta agar identitas KTP diperiksa secara seksama, jenis pekerjaan yang dilarang seperti ASN dan lainnya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dede juga mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan tahapan sosialisasi dan kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
"Boleh sosialisasi yang penting tidak unsur kampanye. Dalam aturan ada tiga yakni peserta pemilu, meyakinkan pemilih atau ajakan untuk memilih dan pemaparan visi misi atau citra diri," ujarnya.
Seseorang dikatakan kampanye, kata dia, ketika ketiga unsur itu masuk dalam kegiatannya. Oleh karena itu, tahapan saat ini adalah sosialisasi, belum masuk masa kampanye yang akan diatur nanti mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: Dua Saudara Kembar di Makassar Tega Aniaya Tetangga karena Ditegur Mencuri Mangga
Saat ditanyakan dalam waktu dekat ada tiga calon presiden dijadwalkan menghadiri kegiatan di Makassar setelah ditetapkan KPU RI, Dede mengatakan pihaknya tetap mengawasi dan mengingatkan semua peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita akan lakukan pengawasan secara adil. Semua kontestan yang ditetapkan sebagai capres dan cawapres, berarti dia sudah menjadi peserta Pemilu. Ketika dia sudah menjadi peserta Pemilu kegiatan apapun yang mengarah kepada kegiatan kampanye, Bawaslu turun melakukan pengawasan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat