SuaraSulsel.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota mengamankan empat orang warga yang tertangkap tangan sedang bermain judi jenis kartu domino.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, mengatakan empat orang warga yang terdiri dari dua orang perempuan dan dua orang laki-laki itu, ditemukan di dalam salah satu rumah yang berlokasi di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
"Empat warga ini tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi jenis kartu domino atau biasa disebut bala-bala. Mereka masing-masing dua orang perempuan berinisial RM dan SA, serta dua orang pria berinisial IA dan MI," kata Kompol Leonardo, Sabtu 11 November 2023.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas perjudian di lokasi tersebut.
Baca Juga: Sopir Pribadi Ketagihan Judi Online, Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar Rugi Rp150 Juta
Tim Rajawali pun segera melakukan penyelidikan hingga pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, polisi bisa memastikan bahwa benar di rumah itu, ada sekelompok orang yang sedang berkumpul dan tengah bermain judi menggunakan kartu domino.
Penggerebekan pun berhasil mengamankan empat orang yang sedang bermain judi jenis kartu domino, serta satu orang lainnya yang diketahui sedang menonton permainan judi tersebut.
"Kami berhasil menyita barang bukti satu set kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp96 ribu," katanya.
Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Guru SDN 13 Paguat Kabupaten Pohuwato Dianiaya Orang Tua Siswa
Judi, kata Kompol Leonardo, merupakan jenis penyakit masyarakat yang wajib ditertibkan agar tidak menjamur dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Apalagi jika judi sampai ditiru oleh generasi muda bangsa.
Oleh sebab itu katanya pula, masyarakat yang menemukan aktivitas judi dalam bentuk apapun agar segera laporkan untuk ditertibkan.
Berita Terkait
-
Judi Online, Lebaran, dan Daya Beli yang Tergerus: Tanggung Jawab Siapa?
-
PORDI Gelar Lomba Bernilai Ekonomi & Tinggi Sejarah Guna Persatukan Lintas Generasi
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
-
Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
-
Selain Pembunuhan, Komisi III DPR Desak Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung Diusut Tuntas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok