SuaraSulsel.id - Seorang guru SDN 13 Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, bernama Nidya Mbuinga alis Rena menjadi sasaran penganiayaan oleh orang tua siswa berinisial SM (31) saat jam belajar, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Informasi diperoleh Gopos.id -- jaringan Suara.com, peristiwa itu berawal dari seorang siswa kelas VI yang di tuduh mencuri oleh teman-teman sekelasnya, bahkan diejek. Sang siswa lalu pulang dan melaporkan hal itu ke orang tuanya.
Tak lama kemudian, orang tua siswa itu datang ke SDN 13 Paguat. Begitu tiba di sekolah, tanpa babibu orang tua siswa langsung marah-marah dan mengamuk sembari membongkar meja yang ada di dalam ruang kelas VI.
Suara keras orang tua siswa itu kemudian terdengar sampai di ruang kelas 2 SD, tempat Nidya Mbuinga mengajar. Sebelum mencari tahu apa yang terjadi, ada salah seorang siswa kelas VI datang melaporkan kepadanya.
Nidya pun mencoba menjelaskan, bahwa jika ada masalah saat jam sekolah, hendaknya dilaporkan kepada guru terlebih dahulu. Namun orang tua siswa tersebut tetap tidak terima dan tetap membela anaknya habis-habisan. Puncaknya orang tua siswa menggebrak meja dan kemudian menarik rambut Nidya.
“Baku tarik di rambut, saya memang tidak ada niat untuk berkelahi, tapi pas dia tarik rambut saya, saya balas juga. Setelah itu saya digigit, nanti ada masyarakat dari luar yang lerai,” kata Nidya.
Tidak terima dengan perlakuan orang tua siswa itu, Nidya pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Paguat.
Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Guru oleh Orang Tua Siswa
Kapolsek Paguat, Iptu Barathel Tamboto membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa korban melaporkan kejadian itu sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca Juga: Ulasan Buku Jurus Sakti Menjadi Guru Humoris: Panduan dan Tuntunan bagi Guru
“Laporan itu kami sudah terima dan akan kita proses,” kata Barathel.
Barathel mengatakan, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan visum terhadap korban.
“Kita akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. Kita juga akan melakukan visum terhadap korban,” kata Barathel.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penganiayaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!
-
Penampakan Ulat di Sayur Brokoli MBG Siswa SD Makassar