SuaraSulsel.id - Seorang guru SDN 13 Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, bernama Nidya Mbuinga alis Rena menjadi sasaran penganiayaan oleh orang tua siswa berinisial SM (31) saat jam belajar, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Informasi diperoleh Gopos.id -- jaringan Suara.com, peristiwa itu berawal dari seorang siswa kelas VI yang di tuduh mencuri oleh teman-teman sekelasnya, bahkan diejek. Sang siswa lalu pulang dan melaporkan hal itu ke orang tuanya.
Tak lama kemudian, orang tua siswa itu datang ke SDN 13 Paguat. Begitu tiba di sekolah, tanpa babibu orang tua siswa langsung marah-marah dan mengamuk sembari membongkar meja yang ada di dalam ruang kelas VI.
Suara keras orang tua siswa itu kemudian terdengar sampai di ruang kelas 2 SD, tempat Nidya Mbuinga mengajar. Sebelum mencari tahu apa yang terjadi, ada salah seorang siswa kelas VI datang melaporkan kepadanya.
Nidya pun mencoba menjelaskan, bahwa jika ada masalah saat jam sekolah, hendaknya dilaporkan kepada guru terlebih dahulu. Namun orang tua siswa tersebut tetap tidak terima dan tetap membela anaknya habis-habisan. Puncaknya orang tua siswa menggebrak meja dan kemudian menarik rambut Nidya.
“Baku tarik di rambut, saya memang tidak ada niat untuk berkelahi, tapi pas dia tarik rambut saya, saya balas juga. Setelah itu saya digigit, nanti ada masyarakat dari luar yang lerai,” kata Nidya.
Tidak terima dengan perlakuan orang tua siswa itu, Nidya pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Paguat.
Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Guru oleh Orang Tua Siswa
Kapolsek Paguat, Iptu Barathel Tamboto membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa korban melaporkan kejadian itu sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca Juga: Ulasan Buku Jurus Sakti Menjadi Guru Humoris: Panduan dan Tuntunan bagi Guru
“Laporan itu kami sudah terima dan akan kita proses,” kata Barathel.
Barathel mengatakan, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan visum terhadap korban.
“Kita akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. Kita juga akan melakukan visum terhadap korban,” kata Barathel.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penganiayaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya
-
Sejarah! Saddil Ramdani Jadi Pemain Pertama dari Pulau Muna Juara Liga Indonesia
-
Intelijen Endus Gerakan Politik di Sulsel, Kapolda Perintahkan Siaga Penuh