SuaraSulsel.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah diperiksa selama 12 jam atas dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.
"Enam orang masing-masing inisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi bersama tim penyidik saat rilis kasus di kantor kejaksaan setempat, Kamis malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan COVID-19.
Untuk para tersangka dilakukan tindakan penahanan masing masing selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober sampai 14 Nopember 2023. Untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar dan untuk tersangka AJ, JK, ND, NR, AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Makassar.
"Alasan penahanan kepada para tersangka karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan," papar Soetarmi kepada awak media.
Tersangka AA merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) B pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wajo. ND, NR, dan AN diketahui anggota Satgas B perwakilan dari masyarakat.
Sedangkan AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng Kecamatan. Gilireng Kabupaten Wajo. Serta JK selaku Anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Soetarmi menyebut pembebasan lahan sekitar 72 hektare dengan luasan 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan.
"Maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13.2 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel," ungkapnya.
Baca Juga: Sulsel Tuan Rumah Pertemuan Evaluasi Neraca Bahan Makanan Badan Pangan Nasional
Untuk pasal yang disangkakan yakni primair pasal 2 ayat (1), subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Jadwal Resmi Haji 2026: Kloter Pertama Embarkasi Makassar Berangkat 22 April
-
Perkuat Jaringan Irigasi, Gubernur Sulsel Groundbreaking Program MYP Irigasi Soppeng-Bone-Wajo
-
Fatmawati Rusdi Dorong Sinergi Pembangunan di Hari Jadi Bone ke-696
-
Umur Masih 25 Tahun Jadi Ketua DPRD Gowa, Siapa Sosok Fahmi Adam?
-
Disebut Dalang Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Murka: Ini Penghinaan!