SuaraSulsel.id - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah dua kantor. Terkait dugaan mafia tanah dan korupsi atas pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
"Seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Makassar, Rabu 2 Agustus 2023.
Dua kantor yang digeledah tersebut yakni Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Wajo.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan Kepala Kejati nomor Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga: Begini Modus Licik Mafia Tanah Rebut Lahan Warga
Dari hasil pengeledahan tersebut, tim telah mengamankan berupa sejumlah dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud.
Di Kantor SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Pompengan Sulsel, didapatkan 89 bundel dokumen, yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng hingga dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.
Selanjutnya dari Kantor BPN Kabupaten Wajo, didapatkan 13 bundel dokumen terdiri dari dokumen eks kawasan hutan nomor urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng.
Kemudian, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah. Barang yakni, empat unit komputer CPU, satu unit laptop atau komputer jinjing, dan empat unit handphone atau ponsel android.
Untuk dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian, dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.
Baca Juga: Proyek Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo Diduga Rugikan Negara Rp75,6 Miliar
"Saya mengimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban
-
Beda Kasus Mafia Tanah Ashanty dan Nirina Zubir, Kini Saling 'Sharing' usai Jadi Korban
-
Siapa Ayah Ashanty? Tanah Warisannya Diduga Diserobot Mafia
-
Kekayaan Ashanty, Jadi Korban Mafia Tanah yang Diduga Rampas Warisan Ayahnya
-
Ashanty Ambil Sikap Melawan Mafia Tanah Usai Tanah Warisan Sang Ayah Dirampas
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
-
Kerbau Termahal Asal Toraja Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
-
Melalui BRI UMKM Expo 2025, Songket PaSH Sukses Tingkatkan Penjualan Produk
-
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi