SuaraSulsel.id - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah dua kantor. Terkait dugaan mafia tanah dan korupsi atas pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
"Seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Makassar, Rabu 2 Agustus 2023.
Dua kantor yang digeledah tersebut yakni Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Wajo.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan Kepala Kejati nomor Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dari hasil pengeledahan tersebut, tim telah mengamankan berupa sejumlah dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud.
Di Kantor SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Pompengan Sulsel, didapatkan 89 bundel dokumen, yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng hingga dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.
Selanjutnya dari Kantor BPN Kabupaten Wajo, didapatkan 13 bundel dokumen terdiri dari dokumen eks kawasan hutan nomor urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng.
Kemudian, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah. Barang yakni, empat unit komputer CPU, satu unit laptop atau komputer jinjing, dan empat unit handphone atau ponsel android.
Untuk dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian, dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.
Baca Juga: Begini Modus Licik Mafia Tanah Rebut Lahan Warga
"Saya mengimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Waspada! 4.144 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sulsel, Ini Cara Mengenalinya
-
Limbah PT KIMA Aman, Fakta Ini Mengejutkan Warga
-
Peternak Ayam Demo Besar-Besaran, Mentan Amran: Sebelum Demo Kami Sudah Teken SK Ini
-
Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia
-
Paramitha Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Sopir Travel dan Dibuat Jadi Tengkorak