SuaraSulsel.id - Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan menduga terjadi kerugian keuangan negara Rp75,6 miliar. Terkait praktik mafia tanah atas pembayaran ganti rugi lahan pada proyek Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
"Setelah dilakukan ekspose perkara dan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan," ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Makassar, Jumat.
Dalam kasus ini sebelumnya dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print- 92/P.4/Fd.1/ 01/2023 per tanggal 31 Januari 2023. Selanjutnya, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana.
Pada tahap penyidikan itu akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 per tanggal 20 Juli 2023
Berdasarkan penelusuran penyidik dalam kasus ini, pada awal 2015, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Sulsel mengeluarkan keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan bendungan tersebut.
Untuk lokasi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng memerlukan lahan atau tanah terdiri lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai kawasan hutan HPT.
Setelah melalui proses perubahan kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo.
Dan pada 28 Mei 2019 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan. Kawasan hutan seluas 91.337 ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 ha di Sulsel.
Modus dalam kasus ini diduga ada oknum memerintahkan beberapa honorer di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Wajo membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021.
Baca Juga: Ledakan Besar Terjadi Saat Korban Nyalakan Korek Api Untuk Merokok Sambil Buang Air Besar
Kemudian, Sporadik tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang serta Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan Sporadik tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut, padahal diketahui bersama bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan.
Sebanyak 246 bidang tanah ini belakangan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh Satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum. Selanjutnya, diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah dan tanaman
Tetapi, berdasar pada foto citra satelit dikeluarkan tahun 2015 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) nampak eks kawasan hutan yang dimaksud tersebut di tahun itu masih merupakan kawasan hutan dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat.
Dengan demikian lahan tersebut tidak termasuk dalam kategori sebagai lahan garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Dari penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan sebagai Lembaga yang membiayai pengadaan tanah tersebut untuk membayar sebanyak 241 bidang tanah seluas 70,958 ha dengan total pembayaran sebesar Rp75,6 miliar lebih.
Oleh karena 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan, maka pembayaran tanah itu telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp75,6 miliar lebih, karena pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
Terkini
-
Kaesang Tegas Tolak Laporan ABS, PSI: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan 2029
-
Prof. Morten Meldal Tantang Peneliti Unhas Lahirkan Inovasi Berkelanjutan
-
Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah
-
Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek
-
Tembus Rp16,83 Triliun, Siapa Penerima KUR Terbanyak di Sulsel?