SuaraSulsel.id - Sejumlah kepala desa di Sulawesi Selatan menolak kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Kebijakan itu terkait 40 persen dana desa yang dialihkan untuk budidaya pisang. Para kepala desa mengaku keberatan.
Sejumlah kepala desa sudah melakukan aksi protes di DPRD Kabupaten Bone, Kamis, 12 Oktober 2023. Sama halnya di kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
"Pj Gubernur mungkin tidak tahu bila letak geografis desa di Bone ini berbeda-beda. Tidak semua desa cocok dengan tanaman pisang," ujar salah satu kepala desa, Irwan Jaya yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bone.
Baca Juga: Wakil Menteri Desa PDTT Dukung Program Budidaya Pisang di Sulsel
Irwan mengaku program Pj Gubernur tidak realistis. Jika dana desa dialihkan, maka akan menghambat program pembangunan yang sudah dibahas di Musrenbang.
"Itu hanya akan menjadikan kebijakan ini mangkrak dan membuang-buang dana desa yang selama ini kami sangat perlukan," tuturnya.
Mereka bahkan mengaku akan menyurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar Pj Gubernur dicopot.
"Intinya, Apdesi tolak 40 persen dana desa untuk pisang," ungkapnya.
Sementara, Ketua Apdesi Tana Toraja, Pradyan Rizky Londong Allo menegaskan peruntukan dana desa yang diterima desa sudah mempunyai petunjuk teknis (juknis) untuk penggunaannya.
Baca Juga: Berawal Polisi Selidiki Kerugian Dana Desa, Mantan Kades di Samosir Kembalikan Rp 212 Juta ke Negara
Misalnya, penanganan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, ketahanan pangan, pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur desa.
"Di Juknis tidak ada untuk penanaman pisang. Mungkin bisa masuk di ketahanan pangan, tapi 40 persen terlalu besar," ujarnya.
Di Tana Toraja, misalnya. Besaran dana desa untuk 112 desa di Tana Toraja hanya sekitar Rp1 miliar. Jika 40 persen digelontorkan untuk pisang, maka program lain tidak akan jalan.
Pihaknya pun meminta usulan dari Pj Gubernur Sulsel tersebut untuk dikaji ulang.
"Perlu dikaji ulang. Terlalu besar," ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel mengeluarkan surat edaran bernomor 412.2/11938/DPMP tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulawesi Selatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat