- Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menekankan kepatuhan pada perundang-undangan dalam wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya.
- Pembentukan daerah otonom baru wajib memenuhi tahapan administratif sesuai amanat undang-undang dan kewenangan Pusat.
- Jufri Rahman mengimbau penghentian penutupan akses wilayah sebab berdampak negatif pada mobilitas dan harga kebutuhan pokok.
SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Dalam setiap wacana pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam forum diskusi terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang diselenggarakan SulawesiPos.com di Makassar, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kawasan Luwu Raya itu, Jufri Rahman menekankan bahwa proses pembentukan daerah otonom baru (DOB) harus melalui tahapan administratif yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kita lihat dulu legal standing-nya. Jika pembentukan provinsi itu minimal ada lima kabupaten/kota. Jadi harusnya fokus dulu pada tahapan administrasinya,” ungkap Jufri Rahman.
Ia menjelaskan, wilayah Tana Luwu atau Luwu Raya yang terdiri atas Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur memang memiliki potensi sumber daya alam yang besar.
Namun, potensi tersebut tetap harus dikelola dalam kerangka regulasi yang sah.
Lebih lanjut, Jufri Rahman menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonom baru sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Serta pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi.
“Pemerintah Provinsi tidak akan bisa menghalangi kalau Pemerintah Pusat membuka keran (DOB), jadi jangan mencurigai pemerintah (menghalangi). Selama itu sesuai tahapan yang diatur dalam undang-undang. Jadi mari sabar ikuti tahapannya, sambil berdoa,” pungkasnya.
Menariknya, di tengah forum diskusi, Sekda Sulsel secara langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Percakapan tersebut didengar langsung oleh para tokoh yang hadir, sekaligus menjelaskan secara rinci prosedur dan mekanisme pembentukan DOB sesuai regulasi nasional.
Baca Juga: Ekonomi Sulsel Disiapkan Lebih Tangguh, Ini Strategi Pemprov Sulsel
Dalam kesempatan yang sama, Jufri Rahman bersama para tokoh Luwu Raya juga mengimbau masyarakat dan demonstran yang melakukan aksi penutupan akses di sejumlah titik perbatasan wilayah Luwu Raya untuk menghentikan tindakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penutupan akses justru berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terhambatnya mobilitas hingga terjadinya lonjakan harga kebutuhan pokok di wilayah Luwu Raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Rayakan May Day, Wali Kota Makassar Ajak Ribuan Buruh Fun Walk di Karebosi
-
Ribuan Ahli Saraf Kumpul di Makassar, Apa Kabar Masa Depan Kesehatan Otak Indonesia?
-
Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah