- Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menekankan kepatuhan pada perundang-undangan dalam wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya.
- Pembentukan daerah otonom baru wajib memenuhi tahapan administratif sesuai amanat undang-undang dan kewenangan Pusat.
- Jufri Rahman mengimbau penghentian penutupan akses wilayah sebab berdampak negatif pada mobilitas dan harga kebutuhan pokok.
SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Dalam setiap wacana pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam forum diskusi terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang diselenggarakan SulawesiPos.com di Makassar, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kawasan Luwu Raya itu, Jufri Rahman menekankan bahwa proses pembentukan daerah otonom baru (DOB) harus melalui tahapan administratif yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kita lihat dulu legal standing-nya. Jika pembentukan provinsi itu minimal ada lima kabupaten/kota. Jadi harusnya fokus dulu pada tahapan administrasinya,” ungkap Jufri Rahman.
Ia menjelaskan, wilayah Tana Luwu atau Luwu Raya yang terdiri atas Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur memang memiliki potensi sumber daya alam yang besar.
Namun, potensi tersebut tetap harus dikelola dalam kerangka regulasi yang sah.
Lebih lanjut, Jufri Rahman menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonom baru sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Serta pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi.
“Pemerintah Provinsi tidak akan bisa menghalangi kalau Pemerintah Pusat membuka keran (DOB), jadi jangan mencurigai pemerintah (menghalangi). Selama itu sesuai tahapan yang diatur dalam undang-undang. Jadi mari sabar ikuti tahapannya, sambil berdoa,” pungkasnya.
Menariknya, di tengah forum diskusi, Sekda Sulsel secara langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Percakapan tersebut didengar langsung oleh para tokoh yang hadir, sekaligus menjelaskan secara rinci prosedur dan mekanisme pembentukan DOB sesuai regulasi nasional.
Baca Juga: Ekonomi Sulsel Disiapkan Lebih Tangguh, Ini Strategi Pemprov Sulsel
Dalam kesempatan yang sama, Jufri Rahman bersama para tokoh Luwu Raya juga mengimbau masyarakat dan demonstran yang melakukan aksi penutupan akses di sejumlah titik perbatasan wilayah Luwu Raya untuk menghentikan tindakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penutupan akses justru berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terhambatnya mobilitas hingga terjadinya lonjakan harga kebutuhan pokok di wilayah Luwu Raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Prof. Morten Meldal Tantang Peneliti Unhas Lahirkan Inovasi Berkelanjutan
-
Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah
-
Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek
-
Tembus Rp16,83 Triliun, Siapa Penerima KUR Terbanyak di Sulsel?
-
Ekonomi Sulsel Disiapkan Lebih Tangguh, Ini Strategi Pemprov Sulsel