Muhammad Yunus
Kamis, 29 Januari 2026 | 18:05 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]
Baca 10 detik
  • Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menekankan kepatuhan pada perundang-undangan dalam wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya.
  • Pembentukan daerah otonom baru wajib memenuhi tahapan administratif sesuai amanat undang-undang dan kewenangan Pusat.
  • Jufri Rahman mengimbau penghentian penutupan akses wilayah sebab berdampak negatif pada mobilitas dan harga kebutuhan pokok.

SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Dalam setiap wacana pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam forum diskusi terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang diselenggarakan SulawesiPos.com di Makassar, Rabu, 28 Januari 2026.

Dalam diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kawasan Luwu Raya itu, Jufri Rahman menekankan bahwa proses pembentukan daerah otonom baru (DOB) harus melalui tahapan administratif yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kita lihat dulu legal standing-nya. Jika pembentukan provinsi itu minimal ada lima kabupaten/kota. Jadi harusnya fokus dulu pada tahapan administrasinya,” ungkap Jufri Rahman.

Ia menjelaskan, wilayah Tana Luwu atau Luwu Raya yang terdiri atas Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur memang memiliki potensi sumber daya alam yang besar.

Namun, potensi tersebut tetap harus dikelola dalam kerangka regulasi yang sah.

Lebih lanjut, Jufri Rahman menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonom baru sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Serta pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi.

“Pemerintah Provinsi tidak akan bisa menghalangi kalau Pemerintah Pusat membuka keran (DOB), jadi jangan mencurigai pemerintah (menghalangi). Selama itu sesuai tahapan yang diatur dalam undang-undang. Jadi mari sabar ikuti tahapannya, sambil berdoa,” pungkasnya.

Menariknya, di tengah forum diskusi, Sekda Sulsel secara langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Percakapan tersebut didengar langsung oleh para tokoh yang hadir, sekaligus menjelaskan secara rinci prosedur dan mekanisme pembentukan DOB sesuai regulasi nasional.

Baca Juga: Ekonomi Sulsel Disiapkan Lebih Tangguh, Ini Strategi Pemprov Sulsel

Dalam kesempatan yang sama, Jufri Rahman bersama para tokoh Luwu Raya juga mengimbau masyarakat dan demonstran yang melakukan aksi penutupan akses di sejumlah titik perbatasan wilayah Luwu Raya untuk menghentikan tindakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penutupan akses justru berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terhambatnya mobilitas hingga terjadinya lonjakan harga kebutuhan pokok di wilayah Luwu Raya.

Load More