SuaraSulsel.id - Haris Yasin Limpo, terdakwa kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar dituntut 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia didakwa secara terbukti dan sah merugikan negara Rp20,3 miliar.
Haris menjalani sidang tuntutan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 31 Juli 2023, sore. Selain pidana penjara, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu juga dikenakan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Muhammad Yusuf, Haris didakwa melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Yusuf dalam tuntutannya.
Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,75 miliar. Jaksa menghitung uang pengganti sebesar Rp12,45 miliar dan asuransi polis Rp1,3 miliar.
Uang pengganti itu harus dilakukan satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Kata Yusuf, jika terdakwa tidak mampu membayar maka hartanya bisa disita oleh jaksa untuk dilelang.
"Jika jumlah harta benda tidak cukup, maka diganti dengan penjara 5 tahun 6 bulan," tegas Yusuf.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena sebagai pejabat negara,
keduanya tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara.
Sementara, Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser Wahab, mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU, pekan depan.
Baca Juga: Danny Pomanto Akui Terima Manfaat Asuransi PDAM Makassar, Sisa Dari Wali Kota IAS
Seperti diketahui, Haris Yasin Limpo bersama eks Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain dakwaan primer, Haris juga didakwa sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Makassar Sudah Banjir! Cek Daftar 17 Daerah Terancam Bencana Hidrometeorologi Ekstrem di Sulsel
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu