SuaraSulsel.id - Haris Yasin Limpo, terdakwa kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar dituntut 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia didakwa secara terbukti dan sah merugikan negara Rp20,3 miliar.
Haris menjalani sidang tuntutan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 31 Juli 2023, sore. Selain pidana penjara, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu juga dikenakan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Muhammad Yusuf, Haris didakwa melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Yusuf dalam tuntutannya.
Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,75 miliar. Jaksa menghitung uang pengganti sebesar Rp12,45 miliar dan asuransi polis Rp1,3 miliar.
Uang pengganti itu harus dilakukan satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Kata Yusuf, jika terdakwa tidak mampu membayar maka hartanya bisa disita oleh jaksa untuk dilelang.
"Jika jumlah harta benda tidak cukup, maka diganti dengan penjara 5 tahun 6 bulan," tegas Yusuf.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena sebagai pejabat negara,
keduanya tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara.
Sementara, Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser Wahab, mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU, pekan depan.
Baca Juga: Danny Pomanto Akui Terima Manfaat Asuransi PDAM Makassar, Sisa Dari Wali Kota IAS
Seperti diketahui, Haris Yasin Limpo bersama eks Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain dakwaan primer, Haris juga didakwa sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
41 Dapur MBG Dikuasai oleh Satu Yayasan, Begini Reaksi Publik!
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI