SuaraSulsel.id - Haris Yasin Limpo, terdakwa kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar dituntut 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia didakwa secara terbukti dan sah merugikan negara Rp20,3 miliar.
Haris menjalani sidang tuntutan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 31 Juli 2023, sore. Selain pidana penjara, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu juga dikenakan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Muhammad Yusuf, Haris didakwa melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Yusuf dalam tuntutannya.
Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,75 miliar. Jaksa menghitung uang pengganti sebesar Rp12,45 miliar dan asuransi polis Rp1,3 miliar.
Uang pengganti itu harus dilakukan satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Kata Yusuf, jika terdakwa tidak mampu membayar maka hartanya bisa disita oleh jaksa untuk dilelang.
"Jika jumlah harta benda tidak cukup, maka diganti dengan penjara 5 tahun 6 bulan," tegas Yusuf.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena sebagai pejabat negara,
keduanya tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara.
Sementara, Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser Wahab, mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU, pekan depan.
Baca Juga: Danny Pomanto Akui Terima Manfaat Asuransi PDAM Makassar, Sisa Dari Wali Kota IAS
Seperti diketahui, Haris Yasin Limpo bersama eks Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain dakwaan primer, Haris juga didakwa sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu
-
Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
-
203.320 Jemaah Haji 2026 Peroleh Banknotes SAR 750 dari BRI untuk Dibelanjakan di Tanah Suci
-
Promo BRI Cicil Emas: Cashback Rp200 Ribu untuk 305 Nasabah
-
Beda Usia 53 Tahun, Pernikahan Haji Buhari Dengan Anak 18 Tahun Disorot Publik