SuaraSulsel.id - Haris Yasin Limpo, terdakwa kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar dituntut 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia didakwa secara terbukti dan sah merugikan negara Rp20,3 miliar.
Haris menjalani sidang tuntutan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 31 Juli 2023, sore. Selain pidana penjara, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu juga dikenakan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Muhammad Yusuf, Haris didakwa melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Yusuf dalam tuntutannya.
Baca Juga: Danny Pomanto Akui Terima Manfaat Asuransi PDAM Makassar, Sisa Dari Wali Kota IAS
Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,75 miliar. Jaksa menghitung uang pengganti sebesar Rp12,45 miliar dan asuransi polis Rp1,3 miliar.
Uang pengganti itu harus dilakukan satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Kata Yusuf, jika terdakwa tidak mampu membayar maka hartanya bisa disita oleh jaksa untuk dilelang.
"Jika jumlah harta benda tidak cukup, maka diganti dengan penjara 5 tahun 6 bulan," tegas Yusuf.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena sebagai pejabat negara,
keduanya tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara.
Sementara, Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser Wahab, mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU, pekan depan.
Baca Juga: Danny Pomanto: Ada Kebohongan di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Seperti diketahui, Haris Yasin Limpo bersama eks Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain dakwaan primer, Haris juga didakwa sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Profil 2 Adik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekeluarga Kompak Terjerat Kasus Korupsi
-
Mentan Syahrul Yasin Limpo dan 2 Adiknya yang 'Kompak Nyemplung' di Pusaran Korupsi
-
Miris! Adik-adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Terseret Pusaran Kasus Korupsi
-
Skandal Adik Mentan Haris Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar
-
Diduga Rugikan Negara Rp20,3 Miliar, Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis