SuaraSulsel.id - Haris Yasin Limpo, terdakwa kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar dituntut 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia didakwa secara terbukti dan sah merugikan negara Rp20,3 miliar.
Haris menjalani sidang tuntutan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 31 Juli 2023, sore. Selain pidana penjara, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu juga dikenakan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Muhammad Yusuf, Haris didakwa melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Yusuf dalam tuntutannya.
Baca Juga: Danny Pomanto Akui Terima Manfaat Asuransi PDAM Makassar, Sisa Dari Wali Kota IAS
Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,75 miliar. Jaksa menghitung uang pengganti sebesar Rp12,45 miliar dan asuransi polis Rp1,3 miliar.
Uang pengganti itu harus dilakukan satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Kata Yusuf, jika terdakwa tidak mampu membayar maka hartanya bisa disita oleh jaksa untuk dilelang.
"Jika jumlah harta benda tidak cukup, maka diganti dengan penjara 5 tahun 6 bulan," tegas Yusuf.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena sebagai pejabat negara,
keduanya tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara.
Sementara, Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser Wahab, mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU, pekan depan.
Baca Juga: Danny Pomanto: Ada Kebohongan di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Seperti diketahui, Haris Yasin Limpo bersama eks Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance