SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga mantan direksi PDAM Makassar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp19 miliar. Penetapan tersangka dilakukan Selasa, 13 Juni 2023.
Para tersangka adalah Hamzah Ahmad mantan Direktur Utama PDAM Makassar. Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Asdar Ali, dan mantan Pelaksana tugas Direktur Keuangan PDAM Makassar, Tiro Paranoan.
Padahal sebelumnya, Hamza Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoan sudah mengembalikan uang berkisar Rp1,5 miliar ke Kejaksaan pada 18 April 2023, lalu. Namun, pengembalian uang dianggap tidak menggugurkan perkara tersebut.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Usai menjalani pemeriksaan di Kajati Sulsel.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Mereka disangkakan terlibat kasus korupsi secara bersama-sama untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019.
Penetapan tersangka terhadap tiga tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 146, 147 dan 148/R4/Fol.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019," ujar Wakil Kajati Sulsel, Zet Tadung Allo.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif. Kemudian uang itu digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017-2019 sebesar Rp19 miliar.
"Akibatnya PDAM mengalami kerugian negara," tegas Zet.
Baca Juga: Syamsu Rizal dan Iqbal Suhaeb Jadi Saksi Dugaan Korupsi PDAM Makassar di Pengadilan
Zet menjelaskan pada tahun 2019, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut, harus dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.
Kemudian, prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar kepada Wali Kota Makassar, harus melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian.
"Pembagian pun harus melalui pembahasan atau rapat dan dicatat dalam notulensi," kata Zet.
Namun, faktanya dalam kurun waktu tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan tahun 2020 untuk laba 2019, dari penggunaan hingga pencairan bonus tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.
"Jadi meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya Direksi memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba," ujar Zet.
Para tersangka dinilai tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017. Oleh karena mereka beranggapan bahwa akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan direksi sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Musik hingga Fashion, F8 Makassar 2025 Gaungkan Isu Lingkungan
-
Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa
-
BRIN Dikecam Karena Pindahkan Artefak Makassar ke Cibinong
-
Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi
-
Ratusan Hektare Lahan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Disita Negara