SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga mantan direksi PDAM Makassar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp19 miliar. Penetapan tersangka dilakukan Selasa, 13 Juni 2023.
Para tersangka adalah Hamzah Ahmad mantan Direktur Utama PDAM Makassar. Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Asdar Ali, dan mantan Pelaksana tugas Direktur Keuangan PDAM Makassar, Tiro Paranoan.
Padahal sebelumnya, Hamza Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoan sudah mengembalikan uang berkisar Rp1,5 miliar ke Kejaksaan pada 18 April 2023, lalu. Namun, pengembalian uang dianggap tidak menggugurkan perkara tersebut.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Usai menjalani pemeriksaan di Kajati Sulsel.
Baca Juga: Syamsu Rizal dan Iqbal Suhaeb Jadi Saksi Dugaan Korupsi PDAM Makassar di Pengadilan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Mereka disangkakan terlibat kasus korupsi secara bersama-sama untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019.
Penetapan tersangka terhadap tiga tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 146, 147 dan 148/R4/Fol.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019," ujar Wakil Kajati Sulsel, Zet Tadung Allo.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif. Kemudian uang itu digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017-2019 sebesar Rp19 miliar.
"Akibatnya PDAM mengalami kerugian negara," tegas Zet.
Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
Zet menjelaskan pada tahun 2019, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut, harus dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya