SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga mantan direksi PDAM Makassar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp19 miliar. Penetapan tersangka dilakukan Selasa, 13 Juni 2023.
Para tersangka adalah Hamzah Ahmad mantan Direktur Utama PDAM Makassar. Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Asdar Ali, dan mantan Pelaksana tugas Direktur Keuangan PDAM Makassar, Tiro Paranoan.
Padahal sebelumnya, Hamza Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoan sudah mengembalikan uang berkisar Rp1,5 miliar ke Kejaksaan pada 18 April 2023, lalu. Namun, pengembalian uang dianggap tidak menggugurkan perkara tersebut.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Usai menjalani pemeriksaan di Kajati Sulsel.
Baca Juga: Syamsu Rizal dan Iqbal Suhaeb Jadi Saksi Dugaan Korupsi PDAM Makassar di Pengadilan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Mereka disangkakan terlibat kasus korupsi secara bersama-sama untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019.
Penetapan tersangka terhadap tiga tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 146, 147 dan 148/R4/Fol.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019," ujar Wakil Kajati Sulsel, Zet Tadung Allo.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif. Kemudian uang itu digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017-2019 sebesar Rp19 miliar.
"Akibatnya PDAM mengalami kerugian negara," tegas Zet.
Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
Zet menjelaskan pada tahun 2019, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut, harus dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.
Kemudian, prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar kepada Wali Kota Makassar, harus melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian.
"Pembagian pun harus melalui pembahasan atau rapat dan dicatat dalam notulensi," kata Zet.
Namun, faktanya dalam kurun waktu tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan tahun 2020 untuk laba 2019, dari penggunaan hingga pencairan bonus tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.
"Jadi meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya Direksi memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba," ujar Zet.
Para tersangka dinilai tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017. Oleh karena mereka beranggapan bahwa akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan direksi sebelumnya.
"Mereka menganggap itu tanggungjawab direksi sebelumnya, sehingga mereka merasa mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis