SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga mantan direksi PDAM Makassar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp19 miliar. Penetapan tersangka dilakukan Selasa, 13 Juni 2023.
Para tersangka adalah Hamzah Ahmad mantan Direktur Utama PDAM Makassar. Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Asdar Ali, dan mantan Pelaksana tugas Direktur Keuangan PDAM Makassar, Tiro Paranoan.
Padahal sebelumnya, Hamza Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoan sudah mengembalikan uang berkisar Rp1,5 miliar ke Kejaksaan pada 18 April 2023, lalu. Namun, pengembalian uang dianggap tidak menggugurkan perkara tersebut.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Usai menjalani pemeriksaan di Kajati Sulsel.
Baca Juga: Syamsu Rizal dan Iqbal Suhaeb Jadi Saksi Dugaan Korupsi PDAM Makassar di Pengadilan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Mereka disangkakan terlibat kasus korupsi secara bersama-sama untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019.
Penetapan tersangka terhadap tiga tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 146, 147 dan 148/R4/Fol.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019," ujar Wakil Kajati Sulsel, Zet Tadung Allo.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif. Kemudian uang itu digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017-2019 sebesar Rp19 miliar.
"Akibatnya PDAM mengalami kerugian negara," tegas Zet.
Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
Zet menjelaskan pada tahun 2019, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut, harus dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.
Kemudian, prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar kepada Wali Kota Makassar, harus melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian.
"Pembagian pun harus melalui pembahasan atau rapat dan dicatat dalam notulensi," kata Zet.
Namun, faktanya dalam kurun waktu tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan tahun 2020 untuk laba 2019, dari penggunaan hingga pencairan bonus tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.
"Jadi meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya Direksi memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba," ujar Zet.
Para tersangka dinilai tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017. Oleh karena mereka beranggapan bahwa akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan direksi sebelumnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga
-
53 Ribu Roti Gratis Dibagikan ke Warga Makassar
-
Petani Sinjai Merana: Banjir 2 Meter Ancam Gagal Panen 4 Hektare Sawah
-
Dari Maros ke Barru Cuma Rp10 Ribu! Ini Jadwal dan Rute Kereta Api Sulawesi Selatan
-
Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut