SuaraSulsel.id - Anny Maria Kondoy (67 tahun), perempuan lanjut usia atau lansia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Setelah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Kasus ini viral setelah diunggah salah satu Anggota DPR RI, Hillary Brigita Lasut di akun instagramnya.
Legislator Partai NasDem itu meminta agar Kapolri dan Bareskrim mengatensi kasus tersebut.
Dalam unggahannya, Hillary mengatakan Nenek Anny dituduh palsukan dokumen tanah miliknya. Padahal sertifikat itu yang terbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Ini Kode Asnawi Mangkualam Bakal Balik ke PSM Makassar
"Kami yang belajar hukum saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini. Nenek sebagai pencari keadilan menggugat perdata "mafia tanah" yang sudah berkali-kali bersengketa tapi selalu lolos," tulis Hillary.
Kata Hillary, sertifikat milik Anny lebih dulu terbit dari sertifikat milik pelapor diduga bernama Ridwan. Kasus ini juga masih berproses di pengadilan, tapi penyidik sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Belum ada putusan (di pengadilan) langsung cepat-cepat ditersangkakan, padahal pidananya tidak memenuhi unsur dan semua sertifikat disita di tengah jalan agar tidak bisa dipakai di sidang perdata," kata Hillary.
Anny bahkan meminta perlindungan ke LPSK dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) agar bisa mengawal kasus tersebut. Ia juga sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan statusnya sebagai tersangka.
Hillary pun meminta agar Polrestabes Makassar tidak memproses laporan pidana kasus tersebut. Sebab, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar belum inkrah.
Baca Juga: Komentar Asnawi Mangkualam Dipertanyakan hingga Diajak Kembali, Kode untuk PSM Makassar?
"Tidak usah ditekan dan diintervensi dengan pidana agar tidak lanjut menggugat. Kami yang belajar hukum sampai doktor saja geleng-geleng kepala lihat kasus ini," ucapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol membenarkan berita tersebut. Ia mengaku Anny Maria Kondoy sudah jadi tersangka sejak November 2022.
Kata Ridwan, kasus ini berawal dari gugat-menggugat Anny terkait kepemilikan lahan dengan seorang warga di pengadilan. Ternyata sertifikat tanah miliknya yang jadi bukti di gugatan perdata itu sudah tidak berlaku dan dimatikan BPN.
Tersangka sebelumnya dinyatakan kalah di tingkat banding. Atas dasar tersebut, pelapor melaporkan Anny ke Polrestabes Makassar.
"Ternyata di persidangan perdata itu tersangka menggunakan sertifikat yang dimatikan oleh BPN dan keputusan PTUN," kata Ridwan, Senin, 26 Juni 2023.
Ridwan mengaku kasus ini naik ke tahap penyidikan karena tersangka selalu mangkir saat hendak dimintai keterangan. Sertifikat yang sudah mati itu kemudian disita polisi jadi barang bukti.
Ridwan mengaku Anny Maria Kondoy disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu. Penyidik sebelumnya juga sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting