SuaraSulsel.id - Anny Maria Kondoy (67 tahun), perempuan lanjut usia atau lansia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Setelah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Kasus ini viral setelah diunggah salah satu Anggota DPR RI, Hillary Brigita Lasut di akun instagramnya.
Legislator Partai NasDem itu meminta agar Kapolri dan Bareskrim mengatensi kasus tersebut.
Dalam unggahannya, Hillary mengatakan Nenek Anny dituduh palsukan dokumen tanah miliknya. Padahal sertifikat itu yang terbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami yang belajar hukum saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini. Nenek sebagai pencari keadilan menggugat perdata "mafia tanah" yang sudah berkali-kali bersengketa tapi selalu lolos," tulis Hillary.
Kata Hillary, sertifikat milik Anny lebih dulu terbit dari sertifikat milik pelapor diduga bernama Ridwan. Kasus ini juga masih berproses di pengadilan, tapi penyidik sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Belum ada putusan (di pengadilan) langsung cepat-cepat ditersangkakan, padahal pidananya tidak memenuhi unsur dan semua sertifikat disita di tengah jalan agar tidak bisa dipakai di sidang perdata," kata Hillary.
Anny bahkan meminta perlindungan ke LPSK dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) agar bisa mengawal kasus tersebut. Ia juga sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan statusnya sebagai tersangka.
Hillary pun meminta agar Polrestabes Makassar tidak memproses laporan pidana kasus tersebut. Sebab, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar belum inkrah.
Baca Juga: Ini Kode Asnawi Mangkualam Bakal Balik ke PSM Makassar
"Tidak usah ditekan dan diintervensi dengan pidana agar tidak lanjut menggugat. Kami yang belajar hukum sampai doktor saja geleng-geleng kepala lihat kasus ini," ucapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol membenarkan berita tersebut. Ia mengaku Anny Maria Kondoy sudah jadi tersangka sejak November 2022.
Kata Ridwan, kasus ini berawal dari gugat-menggugat Anny terkait kepemilikan lahan dengan seorang warga di pengadilan. Ternyata sertifikat tanah miliknya yang jadi bukti di gugatan perdata itu sudah tidak berlaku dan dimatikan BPN.
Tersangka sebelumnya dinyatakan kalah di tingkat banding. Atas dasar tersebut, pelapor melaporkan Anny ke Polrestabes Makassar.
"Ternyata di persidangan perdata itu tersangka menggunakan sertifikat yang dimatikan oleh BPN dan keputusan PTUN," kata Ridwan, Senin, 26 Juni 2023.
Ridwan mengaku kasus ini naik ke tahap penyidikan karena tersangka selalu mangkir saat hendak dimintai keterangan. Sertifikat yang sudah mati itu kemudian disita polisi jadi barang bukti.
Ridwan mengaku Anny Maria Kondoy disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu. Penyidik sebelumnya juga sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Tagih Utang Berujung Maut: Karyawati PNM Dibunuh & Ditinggalkan Tanpa Busana di Kebun Kelapa
-
Terungkap! Alkohol Kedaluwarsa Jadi Biang Kerok Kematian 4 Pemuda di Mamuju, Polisi Buru Pemasok
-
Warga Sulsel Ditemukan Meninggal Pasca Kerusuhan di Papua Pegunungan
-
Ini Pulau Paling Selatan NKRI, Layanan Kesehatannya Jadi Sorotan
-
Ribuan Orang Lari Lintasi 4 Pantai Eksotis Makassar