SuaraSulsel.id - Anny Maria Kondoy (67 tahun), perempuan lanjut usia atau lansia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Setelah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Kasus ini viral setelah diunggah salah satu Anggota DPR RI, Hillary Brigita Lasut di akun instagramnya.
Legislator Partai NasDem itu meminta agar Kapolri dan Bareskrim mengatensi kasus tersebut.
Dalam unggahannya, Hillary mengatakan Nenek Anny dituduh palsukan dokumen tanah miliknya. Padahal sertifikat itu yang terbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Ini Kode Asnawi Mangkualam Bakal Balik ke PSM Makassar
"Kami yang belajar hukum saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini. Nenek sebagai pencari keadilan menggugat perdata "mafia tanah" yang sudah berkali-kali bersengketa tapi selalu lolos," tulis Hillary.
Kata Hillary, sertifikat milik Anny lebih dulu terbit dari sertifikat milik pelapor diduga bernama Ridwan. Kasus ini juga masih berproses di pengadilan, tapi penyidik sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Belum ada putusan (di pengadilan) langsung cepat-cepat ditersangkakan, padahal pidananya tidak memenuhi unsur dan semua sertifikat disita di tengah jalan agar tidak bisa dipakai di sidang perdata," kata Hillary.
Anny bahkan meminta perlindungan ke LPSK dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) agar bisa mengawal kasus tersebut. Ia juga sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan statusnya sebagai tersangka.
Hillary pun meminta agar Polrestabes Makassar tidak memproses laporan pidana kasus tersebut. Sebab, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar belum inkrah.
Baca Juga: Komentar Asnawi Mangkualam Dipertanyakan hingga Diajak Kembali, Kode untuk PSM Makassar?
"Tidak usah ditekan dan diintervensi dengan pidana agar tidak lanjut menggugat. Kami yang belajar hukum sampai doktor saja geleng-geleng kepala lihat kasus ini," ucapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol membenarkan berita tersebut. Ia mengaku Anny Maria Kondoy sudah jadi tersangka sejak November 2022.
Kata Ridwan, kasus ini berawal dari gugat-menggugat Anny terkait kepemilikan lahan dengan seorang warga di pengadilan. Ternyata sertifikat tanah miliknya yang jadi bukti di gugatan perdata itu sudah tidak berlaku dan dimatikan BPN.
Tersangka sebelumnya dinyatakan kalah di tingkat banding. Atas dasar tersebut, pelapor melaporkan Anny ke Polrestabes Makassar.
"Ternyata di persidangan perdata itu tersangka menggunakan sertifikat yang dimatikan oleh BPN dan keputusan PTUN," kata Ridwan, Senin, 26 Juni 2023.
Ridwan mengaku kasus ini naik ke tahap penyidikan karena tersangka selalu mangkir saat hendak dimintai keterangan. Sertifikat yang sudah mati itu kemudian disita polisi jadi barang bukti.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak