Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 26 Juni 2023 | 15:56 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah

Ridwan mengaku Anny Maria Kondoy disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu. Penyidik sebelumnya juga sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More