Muhammad Yunus
Senin, 29 Desember 2025 | 15:15 WIB
Rektor Universitas Islam Makassar, Prof Muammar Bakri menyatakan secara resmi memecat dosen Pertanian, Amal Said yang meludahi kasir karena menyerobot antrean [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Universitas Islam Makassar (UIM) resmi memberhentikan dosen berinisial AS, Amal Said, karena meludahi kasir pada 24 Desember 2025.
  • Pemecatan dilakukan setelah sidang etik menyatakan AS melanggar kode etik dan peraturan kepegawaian kampus mengenai akhlak dan moral.
  • UIM menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban; kasus ini ditangani etik kampus dan pihak kepolisian setempat.

SuaraSulsel.id - Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali resmi memberhentikan dosen berinisial AS atau Amal Said, yang videonya viral setelah diduga meludahi seorang kasir di sebuah swalayan di Kota Makassar.

Keputusan pemecatan itu diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan kampus.

Rektor UIM, Prof Muammar Bakri menyampaikan pihak kampus menilai tindakan yang dilakukan oknum dosen tersebut sebagai perbuatan yang tidak etis.

Bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, kemanusiaan, serta kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.

"Sebagaimana yang telah viral, salah seorang oknum dosen berinisial Dr Insinyur AS melakukan tindakan meludahi salah seorang karyawan di toko swalayan. Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar," kata Muammar kepada media, Senin, 29 Desember 2025.

Menurut Muammar, apapun alasan dan pemicu yang mendahului peristiwa tersebut, tindakan meludahi orang lain tidak dapat dibenarkan.

Perilaku itu dinilai jauh dari nilai-nilai moral dan etika yang seharusnya dijunjung oleh seorang pendidik.

"Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang Rahmatan Lil Alamin, nilai kemanusiaan, serta kearifan lokal, kami memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dosen," ujarnya.

Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik Universitas Islam Makassar, Amal Said dinyatakan terbukti melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian.

Baca Juga: Laga Krusial Lawan PSM: Hodak Minta Bobotoh Jadi 'Pemain ke-12' Tanpa Harus Lakukan Ini

Atas dasar itu, Rektor UIM memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX.

"Keputusan ini terhitung mulai hari ini. Setelah sidang etik dilakukan, kami langsung menyurat ke LLDIKTI Wilayah IX terkait pemberhentian dan pengembalian dosen yang bersangkutan," tegas Muammar.

Pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas tindakan yang dinilai sebagai bentuk pelecehan dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

"Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Kejadian ini kami harapkan menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya civitas akademika," tambahnya.

Muammar mengungkapkan, Amal Said telah mengabdi sebagai dosen selama kurang lebih 20 tahun.

Bahkan, yang bersangkutan pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara.

Load More