Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 22 Juni 2023 | 14:13 WIB
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto usai menjadi saksi kasus dugaan korupsi PDAM Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 22 Juni 2023 [SuaraSulsel.id/ Istimewa]

"Tapi saat itu Umar menolak. Padahal kan ada dasarnya," ungkapnya.

Danny pun membuat SK untuk penggunaan laba. Aturannya dari laba bersih dibagi 5 persen untuk direksi.

"Tapi SK dicabut karena tidak dilaksanakan. Jadi penggunaan laba dibatalkan karena tidak sesuai dengan pembagiannya," kata Wali Kota Makassar dua periode itu.

Audit BPKP PDAM Makassar Dinyatakan Bersih

Baca Juga: Danny Pomanto: Ada Kebohongan di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Danny Pomanto mengaku heran sebab mendapat laporan hasil audit dari BPKP tiap tahunnya. Hasil tersebut menyatakan laporan keuangan di PDAM Makassar bersih dan tidak bermasalah.

Pada rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK juga ada disebutkan bahwa temuan di PDAM Makassar tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tertentu.

"Makanya saya heran, BPKP nyatakan PDAM sehat tapi dipersoalkan (Kejaksaan). Bagaimana kami tidak yakin (kalau PDAM baik-baik saja) selama ini," kata Danny.

Ia mengaku PDAM Makassar diaudit oleh BPKP sejak tahun 2016. Wali Kota juga mendapat laporan laba dan rugi setiap tahunnya.

Namun, tiba-tiba ada rekomendasi oleh BPK yang meminta Danny harus membuat surat ke PDAM untuk pengembalian dana penggunaan laba oleh Direksi.

Baca Juga: Alasan Kejaksaan Tetapkan 3 Mantan Direksi PDAM Makassar Tersangka Korupsi, Meski Sudah Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar

"Ya, minta dikembalikan sekitar Rp8 miliar lebih. Di LHP BPK, saya disuruh bikin surat untuk pengembalian ke Direksi," kata Danny saat ditanya oleh Jaksa.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Load More