SuaraSulsel.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar kembali digelar, Kamis, 23 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.
Dua diantaranya adalah Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal atau Deng Ical, dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Jaksa mencecar Deng Ical pertanyaan, apakah pihak direksi PDAM Makassar pernah melaporkan laba selama ia menjabat Wakil Wali Kota Makassar dan saat menjabat Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar. Termasuk soal asuransi dwiguna yang terdaftar atas namanya di Perusahaan Asurani Bumiputera.
Deng Ical menjawab pertanyaan hakim, tidak tahu. Ia juga tidak pernah dilaporkan soal kondisi keuangan PDAM Makassar.
"Saya tidak tahu (laba). Tidak pernah juga dilaporkan," kata Deng Ical.
Ical mengaku pernah mendengar PDAM Makassar merugi. Hanya saja ada laba di tahun berjalan. Namun, ia tidak tahu berapa jumlah dividen yang didapatkan Pemkot Makassar dari laba tersebut.
"Dan semenjak saya jadi plt (pelaksana tugas), saya tidak tahu," sebutnya.
Idealnya, kata Ical, laba keuangan perusahaan daerah harus disampaikan ke Wali Kota Makassar. Namun, ia tidak pernah mendapat laporan dari direksi.
"Pengetahuan saya, secara mekanisme harus ada laporan di waktu tertentu," bebernya.
Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
Deng Ical juga tidak tahu jika punya asuransi jabatan dari PDAM Makassar sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Ia pun tidak pernah melakukan atau mendapat klaim dari asuransi tersebut.
Deng Ical mengatakan punya asuransi di Bumiputera, tapi pembayaran preminya atas nama pribadi. Bukan dari PDAM Makassar.
"Saya pernah diberi tahu kalau ada asuransi, tapi bukan oleh Pemkot, oleh orang lain. Jadi kalau klaim asuransi itu setahu saya tidak pernah," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, JPU juga menghadirkan saksi lain yakni mantan pejabat Pemkot Makassar Sopian Manai, Umar, dan Akbar Gobel.
Mereka bersaksi untuk dua terdakwa yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Keduanya diduga merugikan negara sekitar Rp20 miliar karena diduga melakukan korupsi pada tahun 2016-2019.
Hasil Audit
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara