Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 08 Juni 2023 | 17:44 WIB
Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bersaksi di kasus PDAM Makassar, Kamis, 9 Juni 2023. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar kembali digelar, Kamis, 23 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.

Dua diantaranya adalah Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal atau Deng Ical, dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Jaksa mencecar Deng Ical pertanyaan, apakah pihak direksi PDAM Makassar pernah melaporkan laba selama ia menjabat Wakil Wali Kota Makassar dan saat menjabat Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar. Termasuk soal asuransi dwiguna yang terdaftar atas namanya di Perusahaan Asurani Bumiputera.

Deng Ical menjawab pertanyaan hakim, tidak tahu. Ia juga tidak pernah dilaporkan soal kondisi keuangan PDAM Makassar.

Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar

"Saya tidak tahu (laba). Tidak pernah juga dilaporkan," kata Deng Ical.

Ical mengaku pernah mendengar PDAM Makassar merugi. Hanya saja ada laba di tahun berjalan. Namun, ia tidak tahu berapa jumlah dividen yang didapatkan Pemkot Makassar dari laba tersebut.

"Dan semenjak saya jadi plt (pelaksana tugas), saya tidak tahu," sebutnya.

Idealnya, kata Ical, laba keuangan perusahaan daerah harus disampaikan ke Wali Kota Makassar. Namun, ia tidak pernah mendapat laporan dari direksi.

"Pengetahuan saya, secara mekanisme harus ada laporan di waktu tertentu," bebernya.

Baca Juga: Wali Kota Danny Pomanto Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Deng Ical juga tidak tahu jika punya asuransi jabatan dari PDAM Makassar sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Ia pun tidak pernah melakukan atau mendapat klaim dari asuransi tersebut.

Deng Ical mengatakan punya asuransi di Bumiputera, tapi pembayaran preminya atas nama pribadi. Bukan dari PDAM Makassar.

"Saya pernah diberi tahu kalau ada asuransi, tapi bukan oleh Pemkot, oleh orang lain. Jadi kalau klaim asuransi itu setahu saya tidak pernah," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, JPU juga menghadirkan saksi lain yakni mantan pejabat Pemkot Makassar Sopian Manai, Umar, dan Akbar Gobel.

Mereka bersaksi untuk dua terdakwa yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Keduanya diduga merugikan negara sekitar Rp20 miliar karena diduga melakukan korupsi pada tahun 2016-2019.

Hasil Audit

Pegawai Kantor Akuntan Publik, Muhammad Sanusi menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi PDAM Makassar, Kamis, 9 Juni 2023.

Sanusi bersaksi untuk terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Sidang digelar secara terbuka di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.

Sanusi mengaku pernah diminta oleh Direksi PDAM Makassar melakukan audit keuangan internal di PDAM Makassar tahun 2016.

Dari hasil audit, PDAM Makassar memperoleh laba tiap tahun berjalan, tapi utangnya juga cukup besar.

"Hasil laporan audit ada utang di akhir tahun 2015. Itu tampil di neraca. Totalnya (utang) Rp124 miliar," ujar Sanusi.

Di tahun 2016, PDAM mencatat laba tahunan Rp64 miliar, sementara saldo rugi Rp94 miliar. Kemudian, di tahun 2017 laba tercatat Rp75 miliar, dan saldo rugi Rp29 miliar.

"Di tahun 2018 ada laba Rp40 miliar dan saldo laba Rp72 miliar. Saldo laba ini merupakan kekayaan pemegang saham yang dibagi jadi deviden dan jaspro sehingga otomatis berkurang," jelasnya.

Ia mengungkap salah satu penyebab PDAM Makassar merugi karena tarif air terlalu murah. Sehingga tidak mencapai full cost recovery atau biaya operasionalnya tidak tertutupi.

Kendati demikian, kata Sanusi, hasil audit ini masih dalam kategori wajar. Sebab, PDAM Makassar masih memperoleh laba di tahun berjalan.

Seperti diketahui, Haris Yasin Limpo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar yang diduga merugikan negara sekitar Rp20 miliar.

Ia diduga bersama-sama dengan Direktur Keuangan pada masanya, Irawan, melakukan korupsi pada tahun 2016-2019.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More