Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 08 Juni 2023 | 17:44 WIB
Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bersaksi di kasus PDAM Makassar, Kamis, 9 Juni 2023. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Deng Ical mengatakan punya asuransi di Bumiputera, tapi pembayaran preminya atas nama pribadi. Bukan dari PDAM Makassar.

"Saya pernah diberi tahu kalau ada asuransi, tapi bukan oleh Pemkot, oleh orang lain. Jadi kalau klaim asuransi itu setahu saya tidak pernah," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, JPU juga menghadirkan saksi lain yakni mantan pejabat Pemkot Makassar Sopian Manai, Umar, dan Akbar Gobel.

Mereka bersaksi untuk dua terdakwa yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Keduanya diduga merugikan negara sekitar Rp20 miliar karena diduga melakukan korupsi pada tahun 2016-2019.

Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar

Hasil Audit

Pegawai Kantor Akuntan Publik, Muhammad Sanusi menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi PDAM Makassar, Kamis, 9 Juni 2023.

Sanusi bersaksi untuk terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Sidang digelar secara terbuka di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.

Sanusi mengaku pernah diminta oleh Direksi PDAM Makassar melakukan audit keuangan internal di PDAM Makassar tahun 2016.

Dari hasil audit, PDAM Makassar memperoleh laba tiap tahun berjalan, tapi utangnya juga cukup besar.

Baca Juga: Wali Kota Danny Pomanto Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

"Hasil laporan audit ada utang di akhir tahun 2015. Itu tampil di neraca. Totalnya (utang) Rp124 miliar," ujar Sanusi.

Load More