SuaraSulsel.id - Pembangunan Stadion Mattoanging dan Stadion Barombong di Kota Makassar tidak bisa dilanjutkan. Karena masalah hukum dan struktur bangunan tidak laik.
Hal ini diungkapkan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) Bastian Lubis.
Menurut Bastian, jika pemerintah ngotot melanjutkan Mattoanging dan Barombong, maka bisa berujung pidana.
Hal tersebut dikatakan Bastian menanggapi permintaan suporter PSM Makassar ke Menteri Pemuda dan Olahraga usai PSM juara Liga 1 musim 2022/2023.
Bastian mengaku sudah lama mengkaji pembangunan dua fasilitas olahraga di Kota Makassar itu. Hasilnya, memang cukup rawan dari segi hukum.
"Barombong udah gak bisa, Mattoanging juga bersoal (statusnya). Apalagi ternyata tanahnya (digali) digunakan untuk timbun RTH (Ruang Terbuka Hijau). Itu gak boleh, (tanahnya) itu harus lewat tender," ujar Bastian, Kamis, 20 April 2023.
Bastian mengatakan Stadion Barombong dan Stadion Mattoanging saat ini berstatus quo. Status legalisasi kepemilikannya pun diperebutkan.
Stadion Barombong misalnya. Pihak GMTD ingin menyerahkan lahan stadion ke Pemprov Sulsel asalkan dalam bentuk fasum fasos. Sementara dalam aturan, itu tidak boleh.
"Sekarang GMTD mau menyerahkan dalam bentuk fasum fasos, ya gak bisa, ga boleh. Jadi kalau mau diserahkan (dalam bentuk fasum fasos), lahan milik Pemprov hilang. Ini suatu pelanggaran, wajar Pemprov gak mau," tegas pakar keuangan Negara itu.
Baca Juga: DPRD Sulsel Belum Bisa Pastikan Kelanjutan Tender Stadion Mattoanging, Dispora Sulsel Tidak Berani
Belum lagi dari segi klasifikasi bangunan, ternyata tidak layak untuk dijadikan stadion. Dari hasil kajian, bangunannya rawan roboh.
"Jangan sampai dipakai, roboh lagi. Sebelumnya juga memang sempat roboh," bebernya.
Sementara, untuk Stadion Mattoanging, tidak hanya digugat karena kepemilikan lahan, tapi juga digugat ganti rugi.
Kata Bastian, Pemkot Makassar juga tidak boleh mengambil alih lahan itu. Prosesnya akan panjang.
"Jadi sekarang, kalau serius mau bangun stadion buat saja stadion di lahan lain. Bisa di Karebosi, direnovasi, bawahnya digunakan untuk fasilitas umum. Pemprov juga punya lahan lain yang luas," tuturnya.
Sementara, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku setelah stadion Mattoanging dibongkar, Pemprov ingin melanjutkan stadion Barombong. Namun oleh BPKP tidak direkomendasikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
-
DPRD Soroti Penangkapan Aktivis di Morowali: 'Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'
-
DPRD Sulteng Soroti Penegakan Hukum 'Tebang Pilih' dalam Konflik Tambang di Morowali
-
Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP