SuaraSulsel.id - Pembangunan Stadion Mattoanging dan Stadion Barombong di Kota Makassar tidak bisa dilanjutkan. Karena masalah hukum dan struktur bangunan tidak laik.
Hal ini diungkapkan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) Bastian Lubis.
Menurut Bastian, jika pemerintah ngotot melanjutkan Mattoanging dan Barombong, maka bisa berujung pidana.
Hal tersebut dikatakan Bastian menanggapi permintaan suporter PSM Makassar ke Menteri Pemuda dan Olahraga usai PSM juara Liga 1 musim 2022/2023.
Bastian mengaku sudah lama mengkaji pembangunan dua fasilitas olahraga di Kota Makassar itu. Hasilnya, memang cukup rawan dari segi hukum.
"Barombong udah gak bisa, Mattoanging juga bersoal (statusnya). Apalagi ternyata tanahnya (digali) digunakan untuk timbun RTH (Ruang Terbuka Hijau). Itu gak boleh, (tanahnya) itu harus lewat tender," ujar Bastian, Kamis, 20 April 2023.
Bastian mengatakan Stadion Barombong dan Stadion Mattoanging saat ini berstatus quo. Status legalisasi kepemilikannya pun diperebutkan.
Stadion Barombong misalnya. Pihak GMTD ingin menyerahkan lahan stadion ke Pemprov Sulsel asalkan dalam bentuk fasum fasos. Sementara dalam aturan, itu tidak boleh.
"Sekarang GMTD mau menyerahkan dalam bentuk fasum fasos, ya gak bisa, ga boleh. Jadi kalau mau diserahkan (dalam bentuk fasum fasos), lahan milik Pemprov hilang. Ini suatu pelanggaran, wajar Pemprov gak mau," tegas pakar keuangan Negara itu.
Baca Juga: DPRD Sulsel Belum Bisa Pastikan Kelanjutan Tender Stadion Mattoanging, Dispora Sulsel Tidak Berani
Belum lagi dari segi klasifikasi bangunan, ternyata tidak layak untuk dijadikan stadion. Dari hasil kajian, bangunannya rawan roboh.
"Jangan sampai dipakai, roboh lagi. Sebelumnya juga memang sempat roboh," bebernya.
Sementara, untuk Stadion Mattoanging, tidak hanya digugat karena kepemilikan lahan, tapi juga digugat ganti rugi.
Kata Bastian, Pemkot Makassar juga tidak boleh mengambil alih lahan itu. Prosesnya akan panjang.
"Jadi sekarang, kalau serius mau bangun stadion buat saja stadion di lahan lain. Bisa di Karebosi, direnovasi, bawahnya digunakan untuk fasilitas umum. Pemprov juga punya lahan lain yang luas," tuturnya.
Sementara, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku setelah stadion Mattoanging dibongkar, Pemprov ingin melanjutkan stadion Barombong. Namun oleh BPKP tidak direkomendasikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?