SuaraSulsel.id - Pembangunan Stadion Mattoanging dan Stadion Barombong di Kota Makassar tidak bisa dilanjutkan. Karena masalah hukum dan struktur bangunan tidak laik.
Hal ini diungkapkan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) Bastian Lubis.
Menurut Bastian, jika pemerintah ngotot melanjutkan Mattoanging dan Barombong, maka bisa berujung pidana.
Hal tersebut dikatakan Bastian menanggapi permintaan suporter PSM Makassar ke Menteri Pemuda dan Olahraga usai PSM juara Liga 1 musim 2022/2023.
Baca Juga: DPRD Sulsel Belum Bisa Pastikan Kelanjutan Tender Stadion Mattoanging, Dispora Sulsel Tidak Berani
Bastian mengaku sudah lama mengkaji pembangunan dua fasilitas olahraga di Kota Makassar itu. Hasilnya, memang cukup rawan dari segi hukum.
"Barombong udah gak bisa, Mattoanging juga bersoal (statusnya). Apalagi ternyata tanahnya (digali) digunakan untuk timbun RTH (Ruang Terbuka Hijau). Itu gak boleh, (tanahnya) itu harus lewat tender," ujar Bastian, Kamis, 20 April 2023.
Bastian mengatakan Stadion Barombong dan Stadion Mattoanging saat ini berstatus quo. Status legalisasi kepemilikannya pun diperebutkan.
Stadion Barombong misalnya. Pihak GMTD ingin menyerahkan lahan stadion ke Pemprov Sulsel asalkan dalam bentuk fasum fasos. Sementara dalam aturan, itu tidak boleh.
"Sekarang GMTD mau menyerahkan dalam bentuk fasum fasos, ya gak bisa, ga boleh. Jadi kalau mau diserahkan (dalam bentuk fasum fasos), lahan milik Pemprov hilang. Ini suatu pelanggaran, wajar Pemprov gak mau," tegas pakar keuangan Negara itu.
Baca Juga: Rp 60 Miliar Untuk Pembangunan Stadion Mattoanging pada 2023
Belum lagi dari segi klasifikasi bangunan, ternyata tidak layak untuk dijadikan stadion. Dari hasil kajian, bangunannya rawan roboh.
"Jangan sampai dipakai, roboh lagi. Sebelumnya juga memang sempat roboh," bebernya.
Sementara, untuk Stadion Mattoanging, tidak hanya digugat karena kepemilikan lahan, tapi juga digugat ganti rugi.
Kata Bastian, Pemkot Makassar juga tidak boleh mengambil alih lahan itu. Prosesnya akan panjang.
"Jadi sekarang, kalau serius mau bangun stadion buat saja stadion di lahan lain. Bisa di Karebosi, direnovasi, bawahnya digunakan untuk fasilitas umum. Pemprov juga punya lahan lain yang luas," tuturnya.
Sementara, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku setelah stadion Mattoanging dibongkar, Pemprov ingin melanjutkan stadion Barombong. Namun oleh BPKP tidak direkomendasikan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu