SuaraSulsel.id - Pembangunan Stadion Mattoanging dan Stadion Barombong di Kota Makassar tidak bisa dilanjutkan. Karena masalah hukum dan struktur bangunan tidak laik.
Hal ini diungkapkan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) Bastian Lubis.
Menurut Bastian, jika pemerintah ngotot melanjutkan Mattoanging dan Barombong, maka bisa berujung pidana.
Hal tersebut dikatakan Bastian menanggapi permintaan suporter PSM Makassar ke Menteri Pemuda dan Olahraga usai PSM juara Liga 1 musim 2022/2023.
Bastian mengaku sudah lama mengkaji pembangunan dua fasilitas olahraga di Kota Makassar itu. Hasilnya, memang cukup rawan dari segi hukum.
"Barombong udah gak bisa, Mattoanging juga bersoal (statusnya). Apalagi ternyata tanahnya (digali) digunakan untuk timbun RTH (Ruang Terbuka Hijau). Itu gak boleh, (tanahnya) itu harus lewat tender," ujar Bastian, Kamis, 20 April 2023.
Bastian mengatakan Stadion Barombong dan Stadion Mattoanging saat ini berstatus quo. Status legalisasi kepemilikannya pun diperebutkan.
Stadion Barombong misalnya. Pihak GMTD ingin menyerahkan lahan stadion ke Pemprov Sulsel asalkan dalam bentuk fasum fasos. Sementara dalam aturan, itu tidak boleh.
"Sekarang GMTD mau menyerahkan dalam bentuk fasum fasos, ya gak bisa, ga boleh. Jadi kalau mau diserahkan (dalam bentuk fasum fasos), lahan milik Pemprov hilang. Ini suatu pelanggaran, wajar Pemprov gak mau," tegas pakar keuangan Negara itu.
Baca Juga: DPRD Sulsel Belum Bisa Pastikan Kelanjutan Tender Stadion Mattoanging, Dispora Sulsel Tidak Berani
Belum lagi dari segi klasifikasi bangunan, ternyata tidak layak untuk dijadikan stadion. Dari hasil kajian, bangunannya rawan roboh.
"Jangan sampai dipakai, roboh lagi. Sebelumnya juga memang sempat roboh," bebernya.
Sementara, untuk Stadion Mattoanging, tidak hanya digugat karena kepemilikan lahan, tapi juga digugat ganti rugi.
Kata Bastian, Pemkot Makassar juga tidak boleh mengambil alih lahan itu. Prosesnya akan panjang.
"Jadi sekarang, kalau serius mau bangun stadion buat saja stadion di lahan lain. Bisa di Karebosi, direnovasi, bawahnya digunakan untuk fasilitas umum. Pemprov juga punya lahan lain yang luas," tuturnya.
Sementara, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku setelah stadion Mattoanging dibongkar, Pemprov ingin melanjutkan stadion Barombong. Namun oleh BPKP tidak direkomendasikan.
BPKP menilai Stuktur bangunan tadion Barombong tidak sesuai dengan bangunan stadion.
"(Struktur bangunannya) sipil biasa, bukan stadion. Itu yang penting. Tidak memenuhi standar," kata Sudirman.
Masalah lain adalah status kepemilikan tanah yang diklaim oleh tiga pihak. Sementara, GMTD mau menyerahkan sebagai fasum fasos.
"Itu harus dihibahkan (ke Pemprov), bukan fasum fasus," katanya.
Ia mengaku stadion yang direkomendasikan adalah Mattoanging. Hanya saja, mereka juga diminta menunggu oleh BPKP karena status lahannya yang belum clear.
"Jadi yang Mattoanging ini yang kita masih menunggu," bebernya.
Opsi lain adalah Pemprov bisa membantu peningkatan fasilitas stadion Gelora BJ Habibie. Bantuan bisa diberikan lewat bantuan keuangan daerah.
Namun, Pemkot Parepare belum pernah mengusulkan bantuan stadion ke Pemprov Sulsel. Tahun lalu, Pemkot Parepare hanya mengusulkan bantuan pembangunan jembatan kembar di Bacukiki senilai Rp30 miliar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
-
Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Tahun 2026? Ini Penjelasan Kemenag
-
Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
-
Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati