SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan Stadion Mattoanging. Pemprov sebelumnya digugat oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta sebagai pendiri Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (Yoss) dan Teddy Anwar.
Sebelumnya, YOSS mengajukan gugatan ke PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS. Gugatan itu terkait dengan surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985.
PTUN lalu mengabulkan gugatan YOSS. Hingga akhirnya, gugatan itu dimenangkan oleh Pemprov Sulsel.
Kabid Humas Kominfo Pemprov Sulsel Sultan Rakib mengatakan status kepemilikan dan pengelolaan stadion Mattoanging sejak awal sudah jelas. Aset itu adalah milik Pemprov Sulsel.
Baca Juga: 6.350 Lowongan Pekerjaan Ditawarkan Dalam Virtual Job Fair Sulsel 2022
Namun karena pihak Yoss dan Teddy Anwar menggugat, Pemprov menghargai. Proses pembangunan stadion pun ditunda sementara.
"Pemprov Sulsel menghargai dan menghormati proses hukum berupa gugatan perdata dari dua pihak masing-masing, Ilham Mattalatta dan Teddy Anwar. Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan itu, maka pemprov Sulsel mengedepankan sikap prudent atau kehati-hatian," ujar Sultan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sultan menegaskan proses gugatan sebenarnya tak menghalangi proses pembangunan. Hanya saja, hasil konsultasi dengan Biro Hukum meminta agar proses tender ditunda sementara.
"Karena ini rekomendasi biro hukum dan sejumlah lembaga, kita tunda dulu. Tapi Kalau soal kepemilikan dan pengelolaan sebenarnya tidak segampang itu, karena pemprov Sulsel punya status jelas soal kepemilikan Mattoanging. Pemprov lengkap sertifikatnya dan dokumen lainnya," jelas Sultan.
Sub Koordinator Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi sebelumnya menjelaskan gugatan terhadap Pemprov Sulsel mengenai kepemilikan lahan dan ganti rugi. Penggugat atas nama Andi Ilham Mattalatta mengklaim selaku pemilik lahan.
Baca Juga: Satpol PP Sulsel Bongkar Bengkel Las di Asrama Polisi Pamong Praja Jalan Bontomanai
"Dia mengklaim bahwa seakan-akan dia sebagai pemilik, itu masuk materi perdata. Tetapi kita punya sertifikat, juga surat keputusan pemberian hak dan terdaftar juga sebagai aset milik negara," kata Mauli.
Sementara, gugatan kedua dilayangkan Teddy Anwar. Ia meminta ganti rugi.
"Katanya yang punya dulu itu adalah penebusan utang, kemudian dia mendapatkan hibah dari neneknya," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI