SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan Stadion Mattoanging. Pemprov sebelumnya digugat oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta sebagai pendiri Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (Yoss) dan Teddy Anwar.
Sebelumnya, YOSS mengajukan gugatan ke PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS. Gugatan itu terkait dengan surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985.
PTUN lalu mengabulkan gugatan YOSS. Hingga akhirnya, gugatan itu dimenangkan oleh Pemprov Sulsel.
Kabid Humas Kominfo Pemprov Sulsel Sultan Rakib mengatakan status kepemilikan dan pengelolaan stadion Mattoanging sejak awal sudah jelas. Aset itu adalah milik Pemprov Sulsel.
Baca Juga: 6.350 Lowongan Pekerjaan Ditawarkan Dalam Virtual Job Fair Sulsel 2022
Namun karena pihak Yoss dan Teddy Anwar menggugat, Pemprov menghargai. Proses pembangunan stadion pun ditunda sementara.
"Pemprov Sulsel menghargai dan menghormati proses hukum berupa gugatan perdata dari dua pihak masing-masing, Ilham Mattalatta dan Teddy Anwar. Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan itu, maka pemprov Sulsel mengedepankan sikap prudent atau kehati-hatian," ujar Sultan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sultan menegaskan proses gugatan sebenarnya tak menghalangi proses pembangunan. Hanya saja, hasil konsultasi dengan Biro Hukum meminta agar proses tender ditunda sementara.
"Karena ini rekomendasi biro hukum dan sejumlah lembaga, kita tunda dulu. Tapi Kalau soal kepemilikan dan pengelolaan sebenarnya tidak segampang itu, karena pemprov Sulsel punya status jelas soal kepemilikan Mattoanging. Pemprov lengkap sertifikatnya dan dokumen lainnya," jelas Sultan.
Sub Koordinator Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi sebelumnya menjelaskan gugatan terhadap Pemprov Sulsel mengenai kepemilikan lahan dan ganti rugi. Penggugat atas nama Andi Ilham Mattalatta mengklaim selaku pemilik lahan.
Baca Juga: Satpol PP Sulsel Bongkar Bengkel Las di Asrama Polisi Pamong Praja Jalan Bontomanai
"Dia mengklaim bahwa seakan-akan dia sebagai pemilik, itu masuk materi perdata. Tetapi kita punya sertifikat, juga surat keputusan pemberian hak dan terdaftar juga sebagai aset milik negara," kata Mauli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros