SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan Stadion Mattoanging. Pemprov sebelumnya digugat oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta sebagai pendiri Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (Yoss) dan Teddy Anwar.
Sebelumnya, YOSS mengajukan gugatan ke PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS. Gugatan itu terkait dengan surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985.
PTUN lalu mengabulkan gugatan YOSS. Hingga akhirnya, gugatan itu dimenangkan oleh Pemprov Sulsel.
Kabid Humas Kominfo Pemprov Sulsel Sultan Rakib mengatakan status kepemilikan dan pengelolaan stadion Mattoanging sejak awal sudah jelas. Aset itu adalah milik Pemprov Sulsel.
Baca Juga: 6.350 Lowongan Pekerjaan Ditawarkan Dalam Virtual Job Fair Sulsel 2022
Namun karena pihak Yoss dan Teddy Anwar menggugat, Pemprov menghargai. Proses pembangunan stadion pun ditunda sementara.
"Pemprov Sulsel menghargai dan menghormati proses hukum berupa gugatan perdata dari dua pihak masing-masing, Ilham Mattalatta dan Teddy Anwar. Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan itu, maka pemprov Sulsel mengedepankan sikap prudent atau kehati-hatian," ujar Sultan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sultan menegaskan proses gugatan sebenarnya tak menghalangi proses pembangunan. Hanya saja, hasil konsultasi dengan Biro Hukum meminta agar proses tender ditunda sementara.
"Karena ini rekomendasi biro hukum dan sejumlah lembaga, kita tunda dulu. Tapi Kalau soal kepemilikan dan pengelolaan sebenarnya tidak segampang itu, karena pemprov Sulsel punya status jelas soal kepemilikan Mattoanging. Pemprov lengkap sertifikatnya dan dokumen lainnya," jelas Sultan.
Sub Koordinator Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi sebelumnya menjelaskan gugatan terhadap Pemprov Sulsel mengenai kepemilikan lahan dan ganti rugi. Penggugat atas nama Andi Ilham Mattalatta mengklaim selaku pemilik lahan.
Baca Juga: Satpol PP Sulsel Bongkar Bengkel Las di Asrama Polisi Pamong Praja Jalan Bontomanai
"Dia mengklaim bahwa seakan-akan dia sebagai pemilik, itu masuk materi perdata. Tetapi kita punya sertifikat, juga surat keputusan pemberian hak dan terdaftar juga sebagai aset milik negara," kata Mauli.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda