SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan Stadion Mattoanging. Pemprov sebelumnya digugat oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta sebagai pendiri Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (Yoss) dan Teddy Anwar.
Sebelumnya, YOSS mengajukan gugatan ke PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS. Gugatan itu terkait dengan surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985.
PTUN lalu mengabulkan gugatan YOSS. Hingga akhirnya, gugatan itu dimenangkan oleh Pemprov Sulsel.
Kabid Humas Kominfo Pemprov Sulsel Sultan Rakib mengatakan status kepemilikan dan pengelolaan stadion Mattoanging sejak awal sudah jelas. Aset itu adalah milik Pemprov Sulsel.
Namun karena pihak Yoss dan Teddy Anwar menggugat, Pemprov menghargai. Proses pembangunan stadion pun ditunda sementara.
"Pemprov Sulsel menghargai dan menghormati proses hukum berupa gugatan perdata dari dua pihak masing-masing, Ilham Mattalatta dan Teddy Anwar. Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan itu, maka pemprov Sulsel mengedepankan sikap prudent atau kehati-hatian," ujar Sultan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sultan menegaskan proses gugatan sebenarnya tak menghalangi proses pembangunan. Hanya saja, hasil konsultasi dengan Biro Hukum meminta agar proses tender ditunda sementara.
"Karena ini rekomendasi biro hukum dan sejumlah lembaga, kita tunda dulu. Tapi Kalau soal kepemilikan dan pengelolaan sebenarnya tidak segampang itu, karena pemprov Sulsel punya status jelas soal kepemilikan Mattoanging. Pemprov lengkap sertifikatnya dan dokumen lainnya," jelas Sultan.
Sub Koordinator Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi sebelumnya menjelaskan gugatan terhadap Pemprov Sulsel mengenai kepemilikan lahan dan ganti rugi. Penggugat atas nama Andi Ilham Mattalatta mengklaim selaku pemilik lahan.
Baca Juga: 6.350 Lowongan Pekerjaan Ditawarkan Dalam Virtual Job Fair Sulsel 2022
"Dia mengklaim bahwa seakan-akan dia sebagai pemilik, itu masuk materi perdata. Tetapi kita punya sertifikat, juga surat keputusan pemberian hak dan terdaftar juga sebagai aset milik negara," kata Mauli.
Sementara, gugatan kedua dilayangkan Teddy Anwar. Ia meminta ganti rugi.
"Katanya yang punya dulu itu adalah penebusan utang, kemudian dia mendapatkan hibah dari neneknya," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap