SuaraSulsel.id - Gelar profesor mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Muhammad Basir Cyio dicabut. Basri diduga terlibat kasus korupsi dan manipulasi nilai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Hal tersebut dibenarkan salah satu dosen di Universitas Tadulako. Basir Cyio dan mantan Kepala Kepegawaian Amir Makmur dijatuhi sanksi berat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Keduanya dianggap melanggar disiplin PNS. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
"Iya, betul. Informasi dari Rektor dan tim pemeriksa terhitung sanksinya mulai diterapkan nanti tanggal 2 Mei 2023," ungkap narasumber yang enggan disebut namanya, Selasa, 11 April 2023.
Narasumber Suara.com menyebut tim gabungan dari Sekjen, Itjen, pihak internal kampus seperti Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tahun lalu. Basir Cyio dijatuhi sanksi berat karena dua pelanggaran.
"SK-nya sudah diserahkan tadi sama Dekan Pertanian," ungkapnya.
Selain karena manipulasi nilai puluhan peserta CPNS, juga karena diduga tindak pidana korupsi. Terkait pembentukan sejumlah lembaga non-OTK IPCC Universitas Tadulako senilai miliaran rupiah.
"Yang terhukum punya waktu untuk mengajukan keberatan dan sanggahan selama 14 hari. Makanya SK-nya harus diberikan dari sekarang. Kalau proses hukumnya di Kejaksaan berjalan sendiri," tegasnya.
Basir Cyio juga diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Artinya, jabatan fungsional guru besar yang telah dijabat Basir sejak 2004 harus turun ke Lektor Kepala.
Baca Juga: Gaduh Penolakan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Internal Kampus, UGM Lakukan Kajian Akademik
Sementara untuk Amir Makmur dipecat sebagai PNS. Ia secara meyakinkan terlibat dalam manipulasi nilai CPNS dan menghilangkan barang bukti berupa dokumen hasil pengolahan data.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Tadulako Muhardi juga membenarkan sanksi tersebut. Ia mengaku sudah menyerahkan SK dari Kemenristek ke Basir Cyio dan Amir Makmur.
"Sudah saya serahkan tadi karena saya diminta oleh Rektor," sebutnya.
Rektor Universitas Tadulako Prof Amar yang dikonfirmasi mengenai kasus ini belum memberi tanggapan. Telepon seluler dan pesan singkat yang dikirimkan juga belum direspon.
Mengutip pernyataan Basir Cyio di ResponSulteng.com, Basir mengatakan tidak ada langkah yang akan dilakukan terkait pencabutan gelar guru besar ini.
Pada halaman redaksi ResponSulteng.com, Muhammad Basir Cyio tercatat sebagai Pemimpin Redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8