SuaraSulsel.id - Gelar profesor mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Muhammad Basir Cyio dicabut. Basri diduga terlibat kasus korupsi dan manipulasi nilai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Hal tersebut dibenarkan salah satu dosen di Universitas Tadulako. Basir Cyio dan mantan Kepala Kepegawaian Amir Makmur dijatuhi sanksi berat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Keduanya dianggap melanggar disiplin PNS. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
"Iya, betul. Informasi dari Rektor dan tim pemeriksa terhitung sanksinya mulai diterapkan nanti tanggal 2 Mei 2023," ungkap narasumber yang enggan disebut namanya, Selasa, 11 April 2023.
Narasumber Suara.com menyebut tim gabungan dari Sekjen, Itjen, pihak internal kampus seperti Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tahun lalu. Basir Cyio dijatuhi sanksi berat karena dua pelanggaran.
"SK-nya sudah diserahkan tadi sama Dekan Pertanian," ungkapnya.
Selain karena manipulasi nilai puluhan peserta CPNS, juga karena diduga tindak pidana korupsi. Terkait pembentukan sejumlah lembaga non-OTK IPCC Universitas Tadulako senilai miliaran rupiah.
"Yang terhukum punya waktu untuk mengajukan keberatan dan sanggahan selama 14 hari. Makanya SK-nya harus diberikan dari sekarang. Kalau proses hukumnya di Kejaksaan berjalan sendiri," tegasnya.
Basir Cyio juga diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Artinya, jabatan fungsional guru besar yang telah dijabat Basir sejak 2004 harus turun ke Lektor Kepala.
Baca Juga: Gaduh Penolakan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Internal Kampus, UGM Lakukan Kajian Akademik
Sementara untuk Amir Makmur dipecat sebagai PNS. Ia secara meyakinkan terlibat dalam manipulasi nilai CPNS dan menghilangkan barang bukti berupa dokumen hasil pengolahan data.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Tadulako Muhardi juga membenarkan sanksi tersebut. Ia mengaku sudah menyerahkan SK dari Kemenristek ke Basir Cyio dan Amir Makmur.
"Sudah saya serahkan tadi karena saya diminta oleh Rektor," sebutnya.
Rektor Universitas Tadulako Prof Amar yang dikonfirmasi mengenai kasus ini belum memberi tanggapan. Telepon seluler dan pesan singkat yang dikirimkan juga belum direspon.
Mengutip pernyataan Basir Cyio di ResponSulteng.com, Basir mengatakan tidak ada langkah yang akan dilakukan terkait pencabutan gelar guru besar ini.
Pada halaman redaksi ResponSulteng.com, Muhammad Basir Cyio tercatat sebagai Pemimpin Redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?