- Memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan sumber air produksi yang tidak sesuai dengan klaim publik
- Sumber air produksi Aqua disebut berasal dari sumur bor atau air tanah
- Aqua dikenal luas dengan slogan ‘Air Pegunungan yang Murni dan Alami’
SuaraSulsel.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama.
Produsen air minum kemasan merek Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan sumber air produksi yang tidak sesuai dengan klaim publik.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, mengatakan pihaknya juga akan mengirim tim investigasi ke salah satu lokasi pabrik Aqua.
Untuk memverifikasi kebenaran informasi yang menyebut air produksi berasal dari sumur bor atau air tanah.
Bukan dari mata air pegunungan sebagaimana disebut dalam berbagai iklan produk.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi. BPKN juga akan menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan fakta sumber air yang digunakan,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10).
Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua diduga menunjukkan penggunaan air tanah dalam proses produksi.
Padahal selama ini, Aqua dikenal luas dengan slogan ‘Air Pegunungan yang Murni dan Alami’.
Menurut Mufti, jika ditemukan perbedaan antara klaim iklan dan kenyataan di lapangan, maka hal itu termasuk dalam pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan.
Baca Juga: DPRD Sebut PDAM Gagal Atasi Krisis Air Bersih di Kota Makassar
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. Kami akan menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
BPKN juga berencana berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Mufti menegaskan langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak konsumen.
“Kami mengajak pelaku usaha untuk jujur dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” pungkasnya.
BPKN juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat membaca label sumber air pada kemasan dan melapor melalui situs www.bpkn.go.id jika menemukan dugaan pelanggaran klaim produk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar