Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 07 Maret 2023 | 15:39 WIB
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah menghadiri sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 7 Maret 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Namun sesuai penjelasan dari Wahid Ikhsan, bahwa reses yang dimaksud sebagai reses terakhir dan tidak boleh dilakukan itu adalah reses di bulan Mei.

Padahal, kata Ni'matullah, jadwal pelantikan anggota DPRD di tiap wilayah berbeda-beda waktunya.

Kemudian, lanjutnya, tidak ada dobel anggaran beberapa anggota DPRD yang mengambil reses di luar jadwal yang ditentukan.

Ia menjelaskan, banyak legislator yang tidak dapat melaksanakan reses karena sakit atau bentrok dengan jadwal kegiatan partai di pusat atau alasan lainnya. Sehingga kegiatan reses pindah ke hari lain.

Baca Juga: KPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Pimpinan DPRD Sulsel

"Jadi tidak ada penggunaan dobel anggaran sama sekali. Namun pak Wahid bersikukuh bahwa reses yang diadakan di luar jadwal tidak boleh dilakukan. Itu merupakan dobel anggaran," tegasnya.

Sementara terkait temuan belanja fiktif sebesar sekitar Rp8 miliar, ia bilang tidak terlalu ingat penjelasan dari Wahid Ikhsan.

"Seingat saya disampaikan bahwa temuan ini dapat ditindaklanjuti nanti setelah LHP diserahkan oleh BPK kapada Provinsi Sulsel. Diskusi itu tersebut berlangsung cukup sengit antara saya dengan Wahid," bebernya.

Ni'matullah menambahkan, penjelasan pimpinan dewan saat itu tidak dipercaya oleh tim BPK selaku pemeriksa. Hingga akhirnya tidak ada perubahan atas draft temuan dari tim pemeriksa BPK tersebut.

"Ia (Wahid) juga menyampaikan kalimat yang bernada ancaman dengan menyampaikan, 'Saya ini sudah penjarakan banyak anggota DPRD'".

Baca Juga: Waduh! Sekretariat DPRD Sulsel Suka Pinjam Uang ke Fitriah Zainuddin, Rp1,5 Miliar Belum Dibayar

Lalu saya jawab "ya, silahkan".

Load More