SuaraSulsel.id - Kasus utang kembali menerpa Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan. Hal tersebut terungkap di sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digelar, Rabu, 22 Februari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar. Salah satu diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Pemprov Sulsel, Fitriah Zainuddin.
JPU mencecar Fitriah soal dokumen utang piutang sebesar Rp1,5 miliar ke Sekretariat DPRD Sulsel. Uang itu diserahkan pada tahun 2020.
Fitriah menjelaskan pada 21 Juni 2020, Sekretaris DPRD (Sekwan) Muh Jabir bersama Bendahara Sekwan, Darusman Idham, menemuinya di Rumah Sakit Labuang Baji.
Jabir menyampaikan butuh dana mendesak untuk urusan kantor sebesar Rp1,5 miliar.
"Alasannya keperluan mendesak di Sekretariat DPRD dengan kesepakatan jasa yang tidak mengikat," kata Fitriah.
Pada tanggal 24 Juni, uang itu diserahkan dengan perjanjian utang piutang. Jabir dan Darusman sebagai pihak pertama, sementara Fitriah sebagai pihak kedua.
Saat penandatangan perjanjian utang piutang itu, kata Fitriah, ada nama Ketua Badan Anggaran DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni dan keluarga Fitriah, serta pengacaranya sebagai pihak yang mengetahui.
"Namun pak Jabir meminta agar surat perjanjian diubah. Nama pihak pertama cukup Darusman Idham saja, dan nama Jabir dikeluarkan sebagai pihak pertama," beber Fitriah.
Baca Juga: DPRD Sulsel Protes Tidak Dilibatkan Dalam Hibah Lahan Rumah Sakit, Pengamat: Tidak Perlu Persetujuan
Fitriah mengaku tak tahu apa alasannya. Uang itu kemudian diserahkan ke Darusman secara tunai.
Beberapa hari setelahnya, Darusman dan Jabir menyerahkan surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh pihak pertama.
"Tapi ada satu orang yang tidak tandatangan yaitu Rudy Pieter Goni," ungkapnya.
Fitriah mengatakan Jabir dan Darusman menyerahkan rumah, tanah, dan kendaraan sebagai agunan. Perjanjian pengembalian utang disepakati dalam waktu satu tahun.
"Saya pegang sertifikatnya untuk dua unit rumah, dua bidang tanah, dua BPKB mobil dan satu set alat musik elekton," kata Fitriah.
Kata Fitriah, utang pokok dari pinjaman itu hingga kini belum dilunasi. Ia hanya menerima bunga pinjaman sebesar Rp5 persen per bulan atau sebesar Rp75 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dari Makassar ke GBK: Kisah Keluarga Kiper Timnas U-23 yang Penuh Dukungan
-
Siswa SD di Tana Toraja Dibully Kakak Kelas Hingga Takut Sekolah
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara