Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 07 Maret 2023 | 15:39 WIB
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah menghadiri sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 7 Maret 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Oleh BPK, kata Ni'matullah, dana itu seharusnya tidak boleh digunakan pada tahun itu. Selain itu pada reses di bulan Mei 2019, juga terdapat pengeluaran dana ganda. Karena ada anggota DPRD yang melakukan reses di luar jadwal waktu reses yang sudah ditentukan sebelumnya.

Pembelaan Pimpinan DPRD

Kata Ni'matullah, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada BPK soal temuan tersebut. Diskusi mereka dengan pemeriksa saat itu bahkan sempat bersitegang.

Menurutnya, ada mispersepsi antara tim pemeriksa dan DPRD Sulsel terkait aturan di Surat Edaran Mendagri. Karena tekor kas akibat kesalahan pembukuan karena kegiatan dewan. Seperti reses, perjalanan dinas, sosialisasi, dan makan minum sebesar Rp16,5 miliar.

Baca Juga: KPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Pimpinan DPRD Sulsel

"DPRD Sulsel biasa mengadakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu di Januari, Mei dan September, sehingga DPRD Sulsel tetap melaksanakan reses kedua di bulan Mei 2019 dengan menggunakan dana reses," ungkapnya.

Namun sesuai penjelasan dari Wahid Ikhsan, bahwa reses yang dimaksud sebagai reses terakhir dan tidak boleh dilakukan itu adalah reses di bulan Mei.

Padahal, kata Ni'matullah, jadwal pelantikan anggota DPRD di tiap wilayah berbeda-beda waktunya.

Kemudian, lanjutnya, tidak ada dobel anggaran beberapa anggota DPRD yang mengambil reses di luar jadwal yang ditentukan.

Ia menjelaskan, banyak legislator yang tidak dapat melaksanakan reses karena sakit atau bentrok dengan jadwal kegiatan partai di pusat atau alasan lainnya. Sehingga kegiatan reses pindah ke hari lain.

Baca Juga: Waduh! Sekretariat DPRD Sulsel Suka Pinjam Uang ke Fitriah Zainuddin, Rp1,5 Miliar Belum Dibayar

"Jadi tidak ada penggunaan dobel anggaran sama sekali. Namun pak Wahid bersikukuh bahwa reses yang diadakan di luar jadwal tidak boleh dilakukan. Itu merupakan dobel anggaran," tegasnya.

Sementara terkait temuan belanja fiktif sebesar sekitar Rp8 miliar, ia bilang tidak terlalu ingat penjelasan dari Wahid Ikhsan.

"Seingat saya disampaikan bahwa temuan ini dapat ditindaklanjuti nanti setelah LHP diserahkan oleh BPK kapada Provinsi Sulsel. Diskusi itu tersebut berlangsung cukup sengit antara saya dengan Wahid," bebernya.

Ni'matullah menambahkan, penjelasan pimpinan dewan saat itu tidak dipercaya oleh tim BPK selaku pemeriksa. Hingga akhirnya tidak ada perubahan atas draft temuan dari tim pemeriksa BPK tersebut.

"Ia (Wahid) juga menyampaikan kalimat yang bernada ancaman dengan menyampaikan, 'Saya ini sudah penjarakan banyak anggota DPRD'".

Lalu saya jawab "ya, silahkan".

Load More