Oleh BPK, kata Ni'matullah, dana itu seharusnya tidak boleh digunakan pada tahun itu. Selain itu pada reses di bulan Mei 2019, juga terdapat pengeluaran dana ganda. Karena ada anggota DPRD yang melakukan reses di luar jadwal waktu reses yang sudah ditentukan sebelumnya.
Pembelaan Pimpinan DPRD
Kata Ni'matullah, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada BPK soal temuan tersebut. Diskusi mereka dengan pemeriksa saat itu bahkan sempat bersitegang.
Menurutnya, ada mispersepsi antara tim pemeriksa dan DPRD Sulsel terkait aturan di Surat Edaran Mendagri. Karena tekor kas akibat kesalahan pembukuan karena kegiatan dewan. Seperti reses, perjalanan dinas, sosialisasi, dan makan minum sebesar Rp16,5 miliar.
"DPRD Sulsel biasa mengadakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu di Januari, Mei dan September, sehingga DPRD Sulsel tetap melaksanakan reses kedua di bulan Mei 2019 dengan menggunakan dana reses," ungkapnya.
Namun sesuai penjelasan dari Wahid Ikhsan, bahwa reses yang dimaksud sebagai reses terakhir dan tidak boleh dilakukan itu adalah reses di bulan Mei.
Padahal, kata Ni'matullah, jadwal pelantikan anggota DPRD di tiap wilayah berbeda-beda waktunya.
Kemudian, lanjutnya, tidak ada dobel anggaran beberapa anggota DPRD yang mengambil reses di luar jadwal yang ditentukan.
Ia menjelaskan, banyak legislator yang tidak dapat melaksanakan reses karena sakit atau bentrok dengan jadwal kegiatan partai di pusat atau alasan lainnya. Sehingga kegiatan reses pindah ke hari lain.
Baca Juga: KPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Pimpinan DPRD Sulsel
"Jadi tidak ada penggunaan dobel anggaran sama sekali. Namun pak Wahid bersikukuh bahwa reses yang diadakan di luar jadwal tidak boleh dilakukan. Itu merupakan dobel anggaran," tegasnya.
Sementara terkait temuan belanja fiktif sebesar sekitar Rp8 miliar, ia bilang tidak terlalu ingat penjelasan dari Wahid Ikhsan.
"Seingat saya disampaikan bahwa temuan ini dapat ditindaklanjuti nanti setelah LHP diserahkan oleh BPK kapada Provinsi Sulsel. Diskusi itu tersebut berlangsung cukup sengit antara saya dengan Wahid," bebernya.
Ni'matullah menambahkan, penjelasan pimpinan dewan saat itu tidak dipercaya oleh tim BPK selaku pemeriksa. Hingga akhirnya tidak ada perubahan atas draft temuan dari tim pemeriksa BPK tersebut.
"Ia (Wahid) juga menyampaikan kalimat yang bernada ancaman dengan menyampaikan, 'Saya ini sudah penjarakan banyak anggota DPRD'".
Lalu saya jawab "ya, silahkan".
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
-
BMKG Rilis 287 Gempa di Sulawesi Utara: Mana Paling Berbahaya?
-
3 Perusahaan Reklamasi Laut Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara
-
Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, Ini Kasusnya
-
Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta