SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pertemuan dengan Tim Terpadu meliputi Kapolda, Kejati, DPRD Luwu, dan Pemda Kabupaten Luwu. Terkait aktivitas tambang ilegal di Luwu.
Hal ini dilakukan menyikapi desakan sejumlah aktivis yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai (Aruss) Suso. Agar menutup tambang emas yang diduga ilegal di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Diketahui, aktivis Aruss Suso terdiri dari Walhi, Fik Ornop, LML Sulsel, YBC Gowa, YaptaU, YPL Sulsel, Walda Sulsel, AMAN Tana Luwu, Yayasan Bumi Sawerigading (YBS Palopo), Walacea, LBH Makassar, YPMP Sulsel, MAPALA Unismuh Palopo, Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu, Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat, dan Amukan Masyarakat Sungai Suso (AMASS).
Dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Muh Ridwan Talib, menjelaskan hasil pertemuan dengan Tim Terpadu pada tanggal 10 Januari 2023 di Kabupaten Luwu. Telah disepakati agar tambang emas yang diduga ilegal direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu agar ditutup.
“Tambang emas yang diduga ilegal sudah ditutup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tim Terpadu telah menyepakati bahwa tambang tersebut ditutup. Sebab diduga tidak memiliki ijin tambang, akan tetapi pasca disepakati hasil pertemuan dengan Tim Terpadu, kami mendapat kabar dari warga setempat bahwa tambang emas yang diduga ilegal kembali beroperasi," papar Ridwan, Senin 30 Januari 2023.
Menurut Ridwan, area pertambangan dikatakan legal mesti melalui prosedur resmi. Agar dapat mengelola tambang secara legal, ada beberapa tahapan yang mesti dipenuhi.
Diantaranya Pemkab Luwu mesti mengajukan permohonan ijin tambang ke Dinas ESDM Pemprov Sulsel, setelah diajukan dan syaratnya terpenuhi maka Dinas ESDM akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menertibkan ijin tambang. Setelah diverifikasi KLHK dan memenuhi syarat maka akan terbit ijin tambang.
Kata dia, ijin tambang yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbagi beberapa kategori. Seperti ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Maka dari itu KLHK akan terbitkan ijin tambang sesuai permohonan yang diajukan Pemkab Luwu ke Pempov Sulsel berdasarkan hasil telaah kritis mengenai dampak lingkungan.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siap Tampilkan 100 Lebih Produk Unggulan di Inacraft 2023
“Nantinya, ijin tambang yang diterbitkan KLHK berdasarkan klasifikasi tambang yang diajukan Pemkab Luwu ke Pemprov Sulsel serta berdasarkan telaah kritis mengenai dampak lingkungan, Dinas ESDM dan Tim Terpadu sedang upayakan persoalan tambang ini rampung sesuai mekanisme yang ada dan mohon agar semua pihak untuk menahan diri dan bersabar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus
-
Wacana Pemotongan Gaji Menteri: JK Ungkap Gaji Asli Menteri Ternyata 'Hanya' Segini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran