SuaraSulsel.id - Kejahatan digital untuk menjebak atau menipu korbannya akhir-akhir ini membuat resah masyarakat dengan beredarnya modus penipuan yang mencatut nama sejumlah pejabat.
Penipu menggunakan aplikasi pada berbagai platform termasuk dengan jejaring media sosial (medsos) seperti Whatsapp (WA), Facebook, Instagram dan lainnya. Diantaranya, dengan menggunakan foto pejabat untuk kemudian berkomunikasi dengan calon korban.
Di antaranya, yang akhir-akhir ini cukup meresahkan dan menjadi sorotan karena sebuah nomor akun WhatsApp dengan nomor +6281231876497 mencatut Pejabat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam nomor ini terpampang foto profil Andi Sudirman menggunakan songkok recca dan jas tutup, juga tertulis nama lengkap gubernur termuda Indonesia ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Pemprov Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan berbagai modus penipuan yang mengatas namakan pejabat di Pemprov Sulsel.
“Ini merupakan hal yang tidak bisa ditolerir karena mencatut nama orang apalagi seorang pejabat gubernur, yang bisa saja melakukan tindakan penipuan atas nama orang lain,” kata Yessy Yoanna, Minggu, 29 Januari 2023.
Adapun nomor tersebut setelah dicek menggunakan aplikasi GetContact untuk mengindentifikasi nomor telepon telah disimpan dengan nama tertentu. Salah satunya muncul dan tercatat dengan nama penipu mengaku sebagai salah satu pejabat di Pulau Jawa.
Lanjutnya, bahwa tindak penipuan atas nama pejabat tersebut merupakan tindakan tidak bertanggung jawab. Sehingga Pemprov Sulsel meminta kepada masyarakat untuk tidak menghiraukan jika mendapatkan pesan dengan modus meminta dana, menjanjikan sesuatu atau lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
“Jadi kami memohon kepada masyarakat untuk tidak menggubris jika, ada yang mengatasnamakan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dan segera melapor kepihak berwajib jika dihubungi oleh nomor tersebut atau nomor lainnya,” sebutnya.
Baca Juga: Realisasi Investasi Sulsel Mencapai Rp14,2 Triliun
Bagi masyarakat yang mendapatkan kejahatan siber berdasarkan Buku Aman Bermedia Digital Kementerian Kominfo RI dapat melaporkan ke www.patrolisiber.id atau melaporkan SMS spam ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan cara melalukan tangkapan layar dengan mengirim aduan ke Twitter BRTI @aduanBRTI melalui direct message (DM).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang