SuaraSulsel.id - Kejahatan digital untuk menjebak atau menipu korbannya akhir-akhir ini membuat resah masyarakat dengan beredarnya modus penipuan yang mencatut nama sejumlah pejabat.
Penipu menggunakan aplikasi pada berbagai platform termasuk dengan jejaring media sosial (medsos) seperti Whatsapp (WA), Facebook, Instagram dan lainnya. Diantaranya, dengan menggunakan foto pejabat untuk kemudian berkomunikasi dengan calon korban.
Di antaranya, yang akhir-akhir ini cukup meresahkan dan menjadi sorotan karena sebuah nomor akun WhatsApp dengan nomor +6281231876497 mencatut Pejabat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam nomor ini terpampang foto profil Andi Sudirman menggunakan songkok recca dan jas tutup, juga tertulis nama lengkap gubernur termuda Indonesia ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Pemprov Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan berbagai modus penipuan yang mengatas namakan pejabat di Pemprov Sulsel.
“Ini merupakan hal yang tidak bisa ditolerir karena mencatut nama orang apalagi seorang pejabat gubernur, yang bisa saja melakukan tindakan penipuan atas nama orang lain,” kata Yessy Yoanna, Minggu, 29 Januari 2023.
Adapun nomor tersebut setelah dicek menggunakan aplikasi GetContact untuk mengindentifikasi nomor telepon telah disimpan dengan nama tertentu. Salah satunya muncul dan tercatat dengan nama penipu mengaku sebagai salah satu pejabat di Pulau Jawa.
Lanjutnya, bahwa tindak penipuan atas nama pejabat tersebut merupakan tindakan tidak bertanggung jawab. Sehingga Pemprov Sulsel meminta kepada masyarakat untuk tidak menghiraukan jika mendapatkan pesan dengan modus meminta dana, menjanjikan sesuatu atau lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
“Jadi kami memohon kepada masyarakat untuk tidak menggubris jika, ada yang mengatasnamakan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dan segera melapor kepihak berwajib jika dihubungi oleh nomor tersebut atau nomor lainnya,” sebutnya.
Baca Juga: Realisasi Investasi Sulsel Mencapai Rp14,2 Triliun
Bagi masyarakat yang mendapatkan kejahatan siber berdasarkan Buku Aman Bermedia Digital Kementerian Kominfo RI dapat melaporkan ke www.patrolisiber.id atau melaporkan SMS spam ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan cara melalukan tangkapan layar dengan mengirim aduan ke Twitter BRTI @aduanBRTI melalui direct message (DM).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar