SuaraSulsel.id - Kejahatan digital untuk menjebak atau menipu korbannya akhir-akhir ini membuat resah masyarakat dengan beredarnya modus penipuan yang mencatut nama sejumlah pejabat.
Penipu menggunakan aplikasi pada berbagai platform termasuk dengan jejaring media sosial (medsos) seperti Whatsapp (WA), Facebook, Instagram dan lainnya. Diantaranya, dengan menggunakan foto pejabat untuk kemudian berkomunikasi dengan calon korban.
Di antaranya, yang akhir-akhir ini cukup meresahkan dan menjadi sorotan karena sebuah nomor akun WhatsApp dengan nomor +6281231876497 mencatut Pejabat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam nomor ini terpampang foto profil Andi Sudirman menggunakan songkok recca dan jas tutup, juga tertulis nama lengkap gubernur termuda Indonesia ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Pemprov Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan berbagai modus penipuan yang mengatas namakan pejabat di Pemprov Sulsel.
“Ini merupakan hal yang tidak bisa ditolerir karena mencatut nama orang apalagi seorang pejabat gubernur, yang bisa saja melakukan tindakan penipuan atas nama orang lain,” kata Yessy Yoanna, Minggu, 29 Januari 2023.
Adapun nomor tersebut setelah dicek menggunakan aplikasi GetContact untuk mengindentifikasi nomor telepon telah disimpan dengan nama tertentu. Salah satunya muncul dan tercatat dengan nama penipu mengaku sebagai salah satu pejabat di Pulau Jawa.
Lanjutnya, bahwa tindak penipuan atas nama pejabat tersebut merupakan tindakan tidak bertanggung jawab. Sehingga Pemprov Sulsel meminta kepada masyarakat untuk tidak menghiraukan jika mendapatkan pesan dengan modus meminta dana, menjanjikan sesuatu atau lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
“Jadi kami memohon kepada masyarakat untuk tidak menggubris jika, ada yang mengatasnamakan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dan segera melapor kepihak berwajib jika dihubungi oleh nomor tersebut atau nomor lainnya,” sebutnya.
Baca Juga: Realisasi Investasi Sulsel Mencapai Rp14,2 Triliun
Bagi masyarakat yang mendapatkan kejahatan siber berdasarkan Buku Aman Bermedia Digital Kementerian Kominfo RI dapat melaporkan ke www.patrolisiber.id atau melaporkan SMS spam ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan cara melalukan tangkapan layar dengan mengirim aduan ke Twitter BRTI @aduanBRTI melalui direct message (DM).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika
-
Perkuat Akses Hunian, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur