Jhon menyetor uang Rp350 juta ke Edy Rahmat. Alasannya sama. Jaminan jika ada temuan BPK.
Uang itu disetor sekitar bulan Februari 2021. Staf keuangan Jhon bernama Andi Indar yang menyerahkan uang itu ke Edy di kantor Dinas PU dan Tata Ruang.
"Pak Edy minta dibayar sebelum BPK turun (pemeriksaan). Supaya nanti kalau ada temuan (oleh BPK) bisa diusut," ujar Indar.
Indar mengaku jika tidak ada uang jaminan, maka pencairan proyek tidak akan dilakukan oleh Dinas PU dan Tata Ruang.
"Tidak bisa menagih (pembayaran proyek) kalau tidak setor dulu (BPK)," bebernya.
Namun, ternyata dari hasil pemeriksaan BPK, denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan milik Jhon hanya Rp184 juta. Sementara, uang jaminan yang sudah diberikan Rp350 juta.
"Dari hasil pemeriksaan BPK, ada kekurangan volume sekitar 184 juta. Waktu itu ndak bisa lagi kita minta sisanya karena pak Edy sudah ditangkap," ungkapnya.
Diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Sebesar Rp2,8 miliar disetor ke Gilang, sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Baca Juga: Terungkap, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Titip Keponakan Masuk FISIP Unila
Pengusaha yang dimaksud adalah Jhon Theodore Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta.
Kemudian Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.
Empat Auditor BPK Jadi Tersangka
Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Mereka saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel.
Kasus ini sebelumnya adalah rangkaian dari kasus korupsi yang menyeret eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.
Mereka yang jadi tersangka dan sedang diadili adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Sonny. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Auditorat Sulsel 1 BPK Perwakilan Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan