Jhon menyetor uang Rp350 juta ke Edy Rahmat. Alasannya sama. Jaminan jika ada temuan BPK.
Uang itu disetor sekitar bulan Februari 2021. Staf keuangan Jhon bernama Andi Indar yang menyerahkan uang itu ke Edy di kantor Dinas PU dan Tata Ruang.
"Pak Edy minta dibayar sebelum BPK turun (pemeriksaan). Supaya nanti kalau ada temuan (oleh BPK) bisa diusut," ujar Indar.
Indar mengaku jika tidak ada uang jaminan, maka pencairan proyek tidak akan dilakukan oleh Dinas PU dan Tata Ruang.
"Tidak bisa menagih (pembayaran proyek) kalau tidak setor dulu (BPK)," bebernya.
Namun, ternyata dari hasil pemeriksaan BPK, denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan milik Jhon hanya Rp184 juta. Sementara, uang jaminan yang sudah diberikan Rp350 juta.
"Dari hasil pemeriksaan BPK, ada kekurangan volume sekitar 184 juta. Waktu itu ndak bisa lagi kita minta sisanya karena pak Edy sudah ditangkap," ungkapnya.
Diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Sebesar Rp2,8 miliar disetor ke Gilang, sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Baca Juga: Terungkap, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Titip Keponakan Masuk FISIP Unila
Pengusaha yang dimaksud adalah Jhon Theodore Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta.
Kemudian Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.
Empat Auditor BPK Jadi Tersangka
Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Mereka saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel.
Kasus ini sebelumnya adalah rangkaian dari kasus korupsi yang menyeret eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.
Mereka yang jadi tersangka dan sedang diadili adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Sonny. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Auditorat Sulsel 1 BPK Perwakilan Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang