Jhon menyetor uang Rp350 juta ke Edy Rahmat. Alasannya sama. Jaminan jika ada temuan BPK.
Uang itu disetor sekitar bulan Februari 2021. Staf keuangan Jhon bernama Andi Indar yang menyerahkan uang itu ke Edy di kantor Dinas PU dan Tata Ruang.
"Pak Edy minta dibayar sebelum BPK turun (pemeriksaan). Supaya nanti kalau ada temuan (oleh BPK) bisa diusut," ujar Indar.
Indar mengaku jika tidak ada uang jaminan, maka pencairan proyek tidak akan dilakukan oleh Dinas PU dan Tata Ruang.
Baca Juga: Terungkap, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Titip Keponakan Masuk FISIP Unila
"Tidak bisa menagih (pembayaran proyek) kalau tidak setor dulu (BPK)," bebernya.
Namun, ternyata dari hasil pemeriksaan BPK, denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan milik Jhon hanya Rp184 juta. Sementara, uang jaminan yang sudah diberikan Rp350 juta.
"Dari hasil pemeriksaan BPK, ada kekurangan volume sekitar 184 juta. Waktu itu ndak bisa lagi kita minta sisanya karena pak Edy sudah ditangkap," ungkapnya.
Diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Sebesar Rp2,8 miliar disetor ke Gilang, sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Pengusaha yang dimaksud adalah Jhon Theodore Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta.
Kemudian Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.
Empat Auditor BPK Jadi Tersangka
Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Mereka saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel.
Kasus ini sebelumnya adalah rangkaian dari kasus korupsi yang menyeret eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.
Mereka yang jadi tersangka dan sedang diadili adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Sonny. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Auditorat Sulsel 1 BPK Perwakilan Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB