Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 25 Januari 2023 | 07:05 WIB
Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap pegawai BPK Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Ia mengaku nilai cek yang diberikan ke Edy saat itu sebesar Rp339 juta. Lalu penyerahan kedua senilai Rp100 juta.

Petrus bilang tidak bisa melawan sebab diancam oleh Edy. Ia takut proyeknya tidak dibayarkan tepat waktu.

Apesnya, seusai menyetor uang, ternyata BPK tidak melakukan pemeriksaan. Proyek bahkan dihentikan karena Edy Rahmat sudah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Pengerjaan proyek dihentikan karena pak Edy sudah tertangkap. Mau minta (uang) kembali tapi bagaimana," jelas Petrus.

Baca Juga: Terungkap, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Titip Keponakan Masuk FISIP Unila

Hal yang sama dialami pengusaha lain, Jhon Thedore. Ada lima paket proyek yang dimenangkan.

Jhon menyetor uang Rp350 juta ke Edy Rahmat. Alasannya sama. Jaminan jika ada temuan BPK.

Uang itu disetor sekitar bulan Februari 2021. Staf keuangan Jhon bernama Andi Indar yang menyerahkan uang itu ke Edy di kantor Dinas PU dan Tata Ruang.

"Pak Edy minta dibayar sebelum BPK turun (pemeriksaan). Supaya nanti kalau ada temuan (oleh BPK) bisa diusut," ujar Indar.

Indar mengaku jika tidak ada uang jaminan, maka pencairan proyek tidak akan dilakukan oleh Dinas PU dan Tata Ruang.

Baca Juga: Kasus Mahasiswa Pintar Tidak Lulus Unila Viral, M Basri Perintahkan Staf Hapus Jejak Digital Mahasiswa Titipan

"Tidak bisa menagih (pembayaran proyek) kalau tidak setor dulu (BPK)," bebernya.

Load More