Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:20 WIB
Ilustrasi: Jemaah saat melakukan tawaf mengelilingi Kabah ketika menjalani ibadah haji September 2016 [Ahmad Gharabli/AFP]

"Dia (Said) punya istri yang sangat cantik paras dan hatinya. Alhamdulillah kemarin tanggal 14 Desember, putra pertama mereka lahir tapi tanpa dampingan ayahnya," sebutnya.

Seperti diketahui, Muhammad Said, warga kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal di Arab Saudi. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram.

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada bulan November 2022. Said sebelumnya berangkat umrah melalui travel PT Annimah Bulaeng Wisata.

Berdasarkan putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa Muhammad Said dinyatakan terbukti bersalah dan mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Ditangkap Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual, Dani Alves: Saya Tidak Kenal Wanita Itu

Ia disebut menempelkan badannya dari belakang dan meletakkan tangannya di dada wanita asal Lebanon saat sedang tawaf.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More