Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:20 WIB
Ilustrasi: Jemaah saat melakukan tawaf mengelilingi Kabah ketika menjalani ibadah haji September 2016 [Ahmad Gharabli/AFP]

"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," ungkapnya.

Keluarga Bantah Ada Pelecehan Seksual

Keluarga Muhammad Said, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Masjidil Haram kini angkat bicara. Mereka yakin terdakwa tidak senekat itu. Bahkan salah seorang saudara Muhammad Said mengaku melihat peristiwa tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Nirwana Tirsa, saudara terdakwa. Dia mengatakan, Said dan keluarga berangkat ke Mekkah pada tanggal 8 November 2022. Perjalanan dilanjutkan ke Madinah.

Baca Juga: Ditangkap Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual, Dani Alves: Saya Tidak Kenal Wanita Itu

Pada tanggal 10 November 2022, pukul 01.00 malam waktu setempat, Said, ibu dan satu saudaranya tawaf dan berniat mencium Hajar Aswad.

Karena banyaknya jamaah, Said menyuruh ibunya menunggu di luar area Kakbah. Alasannya karena terlalu berdesakan.

"Pada saat Said memegang sudut Kakbah, ada seseorang yang menarik baju ihram yang dikenakan. Karena hampir lepas, dia tariklah dari belakang ke depan pakaiannya itu," ujar Nirwana.

Ia melanjutkan, saat keluar dari kumpulan jemaah di pinggiran Kakbah, tiba-tiba ada dua polisi dan Askar yang mendatanginya. Said langsung diseret keluar dan dituduh melecehkan seorang perempuan.

Said lalu dibawa ke kantor polisi dan dimintai keterangan. Ia ditanyai banyak hal, tetapi terdakwa tidak menjawab karena tidak paham bahasa Arab.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Jemaah Umrah Asal Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Sebelumnya pada saat perjalannya ke kantor polisi, Said sempat menghubungi keluarga di Indonesia, karena ibu dan saudara masih di area Kakbah. (Nomor telepon) tidak aktif," ungkapnya.

Load More