SuaraSulsel.id - Muhammad Said (26 tahun), warga kabupaten Pangkep divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta di Arab Saudi. Ia diduga melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram.
Peristiwa pelecehan terjadi pada bulan November 2022. Kala itu Said berangkat umrah melalui travel PT Annimah Bulaeng Wisata.
Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan Said tercatat sebagai jemaah umrah pada periode 3-15 November 2022. Namun, pada tanggal 10 November, pria berusia 26 tahun itu harus berhadapan dengan hukum.
Saat kejadian, Muhammad Said bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar aswad. Di lokasi inilah kemudian terjadi pelecehan tersebut.
"Jemaah tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Libanon," ujar Nimawaty dalam surat keterangannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pada Jumat, 20 Januari 2023.
Muhammad Said lantas diamankan oleh kepolisian di Saudi Arabia. Pihaknya, kata Nimawaty telah melakukan segala upaya untuk mendampingi dan juga melakukan koordinasi dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia.
Sayangnya, upaya yang dilakukan gagal. Said harus menjalani proses hukum dan ditahan hingga kini.
Berdasarkan putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa Muhammad Said dinyatakan terbukti bersalah dan mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual.
Bukti diperkuat dengan dua keterangan saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual, Dani Alves: Saya Tidak Kenal Wanita Itu
"Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 Riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," ungkapnya.
Hal yang sama diungkap Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.
"Saya sudah dapat info. (Said) dihukum dua tahun, denda 50 ribu real dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.
Ajad menjelaskan Said awalnya mengakui perbuatannya ke polisi Arab Saudi bahwa sudah melakukan pelecehan. Ia menempelkan badan dan tangannya saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.
Keterangan itu terdakwa bantah saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkan pernyataan tersebut.
Hukuman diperberat dengan adanya keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Jemaah Umrah Asal Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Jemaah Umrah Asal Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Jemaah Umrah Asal Indonesia Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Ditahan Polisi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?