SuaraSulsel.id - Setelah mencermati aliran Hakikinya Hakiki yang berkembang di tengah masyarakat Makassar yang sudah meresahkan umat Islam, bahkan lebih luas lagi. Karena telah menjadi viral di media sosial, MUI Kota Makassar mensinyalir beberapa poin kesesatan pada ajaran ini.
Pertama, menyalahi rukun iman yang ditetapkan Alquran, surah Annisa ayat 59
Kedua, jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) juga bertentangan dengan ajaran Islam
Ketiga, mengaku pernah bertemu dengan Allah ta’ala
Baca Juga: MUI Kota Makassar: Aliran Hakikinya Hakiki Sesat
Keempat, mengaku, “Haji” bisa diperoleh dari gurunya tanpa melakukan ibadah haji di Makkah
Kelima, Niat salat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh jumhur ulama
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan di atas, MUI Kota Makassar menyatakan kesesatan aliran “Hakikinya Hakiki”.
Dalam maklumat tersebut juga diharapkan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan.
Maklumat MUI
Baca Juga: Viral Aliran Hakikinya Hakiki di Kota Makassar, Pengikut Menyebut Allah Seorang Manusia
Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Makassar merilis maklumat Nomor: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki.
Mengutip dari Website MUI Sulsel, Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengapresiasi langkah cepat MUI Makassar mengeluarkan maklumat menyikapi kesesatan yang ada pada kelompok tersebut.
“Maklumat ini sifatnya rekomendasi kepada yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika dibutuhkan. Selain itu, dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal agar warga tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang merusak Akidah Islam,"
Dalam Maklumat tersebut tertulis 10 kriteria bagi suatu ideologi yang dianggap merusak orisinilitas agama Islam berdasarkan Rakernas MUI Tahun 2007 yaitu:
1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya
Berita Terkait
-
Siapa Lea Tikoalu? Dancer Agnez Mo Masuk Aliran Sesat hingga Ingin Serahkan Nyawa Ibu
-
Gus Samsudin Jadi Tersangka Video Bisa Tukar Pasangan, Pesulap Merah: Kena Mental Kau Sekarang!
-
Gus Samsudin Otak Video Bolehkan Tukar Pasangan, Pamer Tumpukan Uang Jangan-Jangan Juga Cuma Konten
-
Ditahan, Gus Samsudin Terancam 6 Tahun Penjara
-
Jadi Dalang Video Aliran Sesat Bolehkan Tukar Pasangan, Gus Samsudin Resmi Ditahan
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial
-
Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan