SuaraSulsel.id - Setelah mencermati aliran Hakikinya Hakiki yang berkembang di tengah masyarakat Makassar yang sudah meresahkan umat Islam, bahkan lebih luas lagi. Karena telah menjadi viral di media sosial, MUI Kota Makassar mensinyalir beberapa poin kesesatan pada ajaran ini.
Pertama, menyalahi rukun iman yang ditetapkan Alquran, surah Annisa ayat 59
Kedua, jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) juga bertentangan dengan ajaran Islam
Ketiga, mengaku pernah bertemu dengan Allah ta’ala
Keempat, mengaku, “Haji” bisa diperoleh dari gurunya tanpa melakukan ibadah haji di Makkah
Kelima, Niat salat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh jumhur ulama
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan di atas, MUI Kota Makassar menyatakan kesesatan aliran “Hakikinya Hakiki”.
Dalam maklumat tersebut juga diharapkan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan.
Maklumat MUI
Baca Juga: MUI Kota Makassar: Aliran Hakikinya Hakiki Sesat
Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Makassar merilis maklumat Nomor: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki.
Mengutip dari Website MUI Sulsel, Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengapresiasi langkah cepat MUI Makassar mengeluarkan maklumat menyikapi kesesatan yang ada pada kelompok tersebut.
“Maklumat ini sifatnya rekomendasi kepada yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika dibutuhkan. Selain itu, dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal agar warga tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang merusak Akidah Islam,"
Dalam Maklumat tersebut tertulis 10 kriteria bagi suatu ideologi yang dianggap merusak orisinilitas agama Islam berdasarkan Rakernas MUI Tahun 2007 yaitu:
1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih