SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Makassar merilis maklumat Nomor: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki.
Mengutip dari Website MUI Sulsel, Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengapresiasi langkah cepat MUI Makassar mengeluarkan maklumat menyikapi kesesatan yang ada pada kelompok tersebut.
“Maklumat ini sifatnya rekomendasi kepada yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika dibutuhkan. Selain itu, dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal agar warga tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang merusak Akidah Islam,"
Dalam Maklumat tersebut tertulis 10 kriteria bagi suatu ideologi yang dianggap merusak orisinilitas agama Islam berdasarkan Rakernas MUI Tahun 2007 yaitu:
1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’I, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya
Setelah mencermati aliran “Hakikinya Hakiki” yang berkembang di tengah masyarakat Makassar yang sudah meresahkan umat Islam, bahkan lebih luas lagi karena telah menjadi viral di media social, maka MUI Kota Makassar mensinyalir beberapa poin kesesatan yang ada pada ajaran ini.
Pertama, menyalahi rukun iman yang ditetapkan Alquran, surah Annisa ayat 59
Kedua, jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) juga bertentangan dengan ajaran Islam
Ketiga, mengaku pernah bertemu dengan Allah ta’ala
Baca Juga: Viral Aliran Hakikinya Hakiki di Kota Makassar, Pengikut Menyebut Allah Seorang Manusia
Keempat, mengaku, “Haji” bisa diperoleh dari gurunya tanpa melakukan ibadah haji di Makkah
Kelima, Niat salat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh jumhur ulama
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan di atas, MUI Kota Makassar menyatakan kesesatan aliran “Hakikinya Hakiki”.
Dalam maklumat tersebut juga diharapkan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu