SuaraSulsel.id - Pemprov Sulsel sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk pengusulan pergantian Sekprov.
Bahkan sudah ada Tim Independen yang dibentuk sejak bulan Agustus 2022.
Tim independen itu terdiri dari Kementerian PAN-RB, Kementerian dalam Negeri dan akademisi. Mereka bertugas untuk menilai kinerja Sekprov dari perspektif hukum dan perilaku.
Tim itu diantaranya Prof Erwan Agus Purwanto (Kemenpan RB), Eko Prasetyo Purnomo Putra (Kemendagri), Prof Amir Imbaruddin (STIA LAN), Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi (Universitas Hasanuddin).
"Mereka sudah bekerja sejak Agustus- September. Hasil kerjanya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri," beber Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, Imran Jausi.
Seperti diketahui, kabar pengusulan pemberhentian Abdul Hayat Gani tengah mencuat. Kabarnya, saat ini proses pengusulan itu sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara dan segera diusulkan ke Presiden.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sudah mengirim surat tersebut melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Bahkan dalam surat bernomor 800/0019/BKPSDM, surat itu dikirim pada 12 November 2022 lalu.
Abdul Hayat Gani yang ditemui di Kantor Graha Sucofindo beberapa waktu lalu enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum tahu soal pengusulan pemberhentian dirinya.
"No comment, saya belum terima surat resminya," ujar Hayat dengan nada bergetar, Selasa, 22 November 2022.
Ia meminta agar masalah ini tak dibesar-besarkan. Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari dinamika politik.
"Sampai sekarang saya belum terima (suratnya). Jangan bikin gaduh dulu, itu hal yang biasa," jelasnya.
Abdul Hayat Gani diusulkan untuk diberhentikan sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil evaluasi jadi salah satu alasannya.
Imran mengatakan pengusulan pergantian Sekprov Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani bukan tanpa alasan. Kinerjanya selama menjabat dinilai tidak maksimal.
Sesuai aturan, kata Imran, Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun setelah pelantikan.
"Dalam aturan, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu. Sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya," kata Imran, Senin, 28 November 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
16 Tahun Kumpul Recehan Hasil Pungut Rumput Laut, Nenek 86 Tahun Akhirnya Berangkat Haji
-
30 Tahun Jadi Sopir Truk, Ladalle Akhirnya Berangkat Haji: Menabung dari Upah Rp30 Ribu
-
Gibran Rakabuming: Pak JK Adalah Idola Saya
-
Kaltim Membara! Protes Kebijakan Gubernur Berujung Bentrok, Inilah Sejarah Provinsi Kaya Ini
-
Dari Beauty Class hingga Womenpreneur Bazaar, BRI Rayakan Kartini dengan Pemberdayaan Nyata