Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 28 November 2022 | 17:14 WIB
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemprov Sulsel sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk pengusulan pergantian Sekprov.

Bahkan sudah ada Tim Independen yang dibentuk sejak bulan Agustus 2022.

Tim independen itu terdiri dari Kementerian PAN-RB, Kementerian dalam Negeri dan akademisi. Mereka bertugas untuk menilai kinerja Sekprov dari perspektif hukum dan perilaku.

Tim itu diantaranya Prof Erwan Agus Purwanto (Kemenpan RB), Eko Prasetyo Purnomo Putra (Kemendagri), Prof Amir Imbaruddin (STIA LAN), Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi (Universitas Hasanuddin).

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bentuk Tim Independen Untuk Mengganti Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani

"Mereka sudah bekerja sejak Agustus- September. Hasil kerjanya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri," beber Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, Imran Jausi.

Seperti diketahui, kabar pengusulan pemberhentian Abdul Hayat Gani tengah mencuat. Kabarnya, saat ini proses pengusulan itu sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara dan segera diusulkan ke Presiden.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sudah mengirim surat tersebut melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Bahkan dalam surat bernomor 800/0019/BKPSDM, surat itu dikirim pada 12 November 2022 lalu.

Abdul Hayat Gani yang ditemui di Kantor Graha Sucofindo beberapa waktu lalu enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum tahu soal pengusulan pemberhentian dirinya.

"No comment, saya belum terima surat resminya," ujar Hayat dengan nada bergetar, Selasa, 22 November 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Tim Independen, Dua PNS Pemerkosa Pegawai Kemenkop UKM Harus Dipecat

Ia meminta agar masalah ini tak dibesar-besarkan. Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari dinamika politik.

"Sampai sekarang saya belum terima (suratnya). Jangan bikin gaduh dulu, itu hal yang biasa," jelasnya.

Abdul Hayat Gani diusulkan untuk diberhentikan sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil evaluasi jadi salah satu alasannya.

Imran mengatakan pengusulan pergantian Sekprov Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani bukan tanpa alasan. Kinerjanya selama menjabat dinilai tidak maksimal.

Sesuai aturan, kata Imran, Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun setelah pelantikan.

"Dalam aturan, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu. Sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya," kata Imran, Senin, 28 November 2022.

Ia menjelaskan Gubernur tidak hanya mengevaluasi kinerja kepala OPD dan staf. Tetapi juga jabatan tinggi madya yakni Sekprov.

"Kalau kita lihat bapak Sekprov sudah menjabat tiga tahun lebih. Sehingga sudah saatnya dilakukan evaluasi secara periodik," bebernya.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Load More