Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 28 November 2022 | 17:14 WIB
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Sampai sekarang saya belum terima (suratnya). Jangan bikin gaduh dulu, itu hal yang biasa," jelasnya.

Abdul Hayat Gani diusulkan untuk diberhentikan sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil evaluasi jadi salah satu alasannya.

Imran mengatakan pengusulan pergantian Sekprov Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani bukan tanpa alasan. Kinerjanya selama menjabat dinilai tidak maksimal.

Sesuai aturan, kata Imran, Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun setelah pelantikan.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bentuk Tim Independen Untuk Mengganti Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani

"Dalam aturan, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu. Sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya," kata Imran, Senin, 28 November 2022.

Ia menjelaskan Gubernur tidak hanya mengevaluasi kinerja kepala OPD dan staf. Tetapi juga jabatan tinggi madya yakni Sekprov.

"Kalau kita lihat bapak Sekprov sudah menjabat tiga tahun lebih. Sehingga sudah saatnya dilakukan evaluasi secara periodik," bebernya.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Rekomendasi Tim Independen, Dua PNS Pemerkosa Pegawai Kemenkop UKM Harus Dipecat

Load More