Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 22 November 2022 | 12:30 WIB
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani diwacanakan akan diganti. Namanya diusulkan Kementerian Dalam Negeri untuk diberhentikan.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sudah mengirim surat tersebut melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Bahkan dalam surat bernomor 800/0019/BKPSDM, surat itu dikirim pada 12 November 2022.

Abdul Hayat Gani yang ditemui di Kantor Graha Sucofindo enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum tahu soal pengusulan pemberhentian dirinya.

Baca Juga: Sekprov Sulsel Resmikan Dua Inovasi Terbaru Bank Sulselbar

"No comment, saya belum terima surat resminya," ujar Hayat dengan nada bergetar, Selasa, 22 November 2022.

Ia meminta agar masalah ini tak dibesar-besarkan. Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari dinamika politik.

"Sampai sekarang saya belum terima (suratnya). Jangan bikin gaduh dulu, itu hal yang biasa," jelasnya.

Seperti diketahui, kabar pengusulan pemberhentian Abdul Hayat Gani tengah mencuat.

Kabarnya, saat ini proses pengusulan itu sudah ada di Sekretariat Negara dan segera diusulkan ke Presiden Jokowi.

Baca Juga: Abdul Hayat Gani Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

Belum diketahui pasti alasan kenapa mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos itu bakal diganti.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman hingga kini juga belum memberi pernyataan resmi.

Namun melalui rilis resmi Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Sulsel mengatakan, pemberhentian Sekda adalah kewenangan Gubernur.

Pernyataan itu sesuai dengan tanggapan pengamat Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar.

"Pengusulan penggantian itu (pejabat sekprov) oleh Gubernur sudah tepat karena memang pak Gub adalah user (pengguna)," ujar Aminuddin.

Ia menjelaskan sebagai pejabat pembina kepegawaian, Sudirman berhak mengganti pejabatnya. Termasuk Sekda.

Nantinya pengusulan biasanya diusulkan pula ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Selaku kepala daerah pejabat pembina kepegawaian, dia (Pak Gub) punya hak untuk melakukan proses pengusulan pengangkatan pemberhentian seluruh aparatur negeri sipil yang ada di bawahnya termasuk mutasi," beber Ilmar.

Jika disetujui, Pemprov Sulsel akan melakukan lelang untuk memilih Sekprov baru.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More