Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 09:42 WIB
Salah satu apotek di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasang informasi penghentian sementara penjualan obat sirup, Kamis (20/10/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Ada pula Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Kemudian, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Lalu, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Identifikasi ini dilakukan menyusul adanya laporan kasus gagal ginjal akut pada anak di beberapa daerah.

Baca Juga: Ingat! Faskes Kini Dilarang Berikan Obat Sirop Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Diminta Ganti Ke Bentuk Tablet

Namun, dari hasil uji cemaran EG belum bisa disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Karena masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Secara nasional, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia sudah mencapal 206 orang di 20 provinsi per Selasa, 18 Oktober 2022. Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.

Kabid Informasi dan Komunikasi BBPOM Makassar Erni Arnida mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti larangan penjualan lima jenis obat sirup untuk anak di Sulawesi Selatan.

Kata Erni, BPOM pusat juga sudah memerintahkan kepada industri farmasi agar menarik kembali sirup obat ini. Selain itu, akan dilakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

"Sudah ada edarannya. Kita segera tindak lanjuti untuk melakukan penarikan dan pemusnahan untuk wilayah Sulawesi Selatan," ujarnya Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Makassar Keluarkan Himbauan Setop Gunakan Obat Sirop ke Pasien

Erni mengimbau kepada masyarakat agar membeli obat sesuai resep dokter. Apalagi untuk obat sirup, dianjurkan untuk mengecek secara rinci soal komposisi di kemasan sebelum membeli.

"Kami juga akan terus melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang sudah dilarang apabila masih beredar di pasaran seperti apotek, rumah sakit, atau Puskesmas," jelasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More