SuaraSulsel.id - Sejumlah apotek di Kota Makassar menyetop penjualan obat sirop demam, flu, dan batuk anak sesuai daftar yang diterbitkan BPOM.
Apotek Inggrid Farma yang dikunjungi SuaraSulsel.id sudah tak lagi menjual Paracetamol Sirup dan Termorex sejak kemarin.
"Kebetulan untuk jenis obat lainnya yang dianjurkan BPOM seperti Unibebi lagi kosong. Untuk Paracetamol dan Termorex kita hentikan mulai kemarin," ujar Indah, salah satu karyawan apotek, Jumat 21 Oktober 2022.
Hal yang sama dilakukan Apotek K-24 di jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka mengaku mengikuti aturan pemerintah.
"Kita berdasarkan anjuran dari BPOM. Kemarin malam sudah ada edarannya untuk ditarik, ya ditarik," ungkap karyawan, Andri Pratama.
Di beberapa minimarket seperti Indomaret dan Alfamart juga demikian. Obat sirup Termorex tidak lagi dipajang di rak obat.
Dinas Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran. Ditujukan kepada seluruh pusat layanan kesehatan. Agar sementara waktu tidak menggunakan obat sirop untuk diberikan kepada pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, edaran yang dikeluarkannya merujuk pada keputusan Kementerian Kesehatan. Terkait adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Begitu ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, kami pun melakukan hal yang sama. Agar sementara tidak mengeluarkan obat sirop untuk pasien," ujarnya, Kamis 20 Oktober 2022.
Nursaidah mengatakan, edaran yang dikeluarkan kepada seluruh layanan kesehatan, baik rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), maupun apotek, karena adanya kasus gagal ginjal akut.
Menurut dia, instruksi yang dikeluarkan oleh Kemenkes itu langkah antisipasi sebelum ada penelitian mendalam. Terkait penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
"Yang diserang kasus gangguan ginjal akut ini adalah anak-anak. Kami pun terus memantau perkembangannya dan meminta kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar tetap siaga jika ada warga yang mengalami gangguan kesehatan," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penjualan lima obat sirup untuk anak. Obat-obat tersebut diidentifikasi mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas.
Daftar obat yang dimaksud diantaranya, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kemudian, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak
-
Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar
-
Ketika Harta Ketua DPRD Bone Tinggal Rp100 Juta, LHKPN Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Drama Hak Angket DPRD Gowa Berujung Polisi, 45 Anggota Dewan Siap Ambil Langkah Ini