SuaraSulsel.id - Sejumlah apotek di Kota Makassar menyetop penjualan obat sirop demam, flu, dan batuk anak sesuai daftar yang diterbitkan BPOM.
Apotek Inggrid Farma yang dikunjungi SuaraSulsel.id sudah tak lagi menjual Paracetamol Sirup dan Termorex sejak kemarin.
"Kebetulan untuk jenis obat lainnya yang dianjurkan BPOM seperti Unibebi lagi kosong. Untuk Paracetamol dan Termorex kita hentikan mulai kemarin," ujar Indah, salah satu karyawan apotek, Jumat 21 Oktober 2022.
Hal yang sama dilakukan Apotek K-24 di jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka mengaku mengikuti aturan pemerintah.
"Kita berdasarkan anjuran dari BPOM. Kemarin malam sudah ada edarannya untuk ditarik, ya ditarik," ungkap karyawan, Andri Pratama.
Di beberapa minimarket seperti Indomaret dan Alfamart juga demikian. Obat sirup Termorex tidak lagi dipajang di rak obat.
Dinas Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran. Ditujukan kepada seluruh pusat layanan kesehatan. Agar sementara waktu tidak menggunakan obat sirop untuk diberikan kepada pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, edaran yang dikeluarkannya merujuk pada keputusan Kementerian Kesehatan. Terkait adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Begitu ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, kami pun melakukan hal yang sama. Agar sementara tidak mengeluarkan obat sirop untuk pasien," ujarnya, Kamis 20 Oktober 2022.
Nursaidah mengatakan, edaran yang dikeluarkan kepada seluruh layanan kesehatan, baik rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), maupun apotek, karena adanya kasus gagal ginjal akut.
Menurut dia, instruksi yang dikeluarkan oleh Kemenkes itu langkah antisipasi sebelum ada penelitian mendalam. Terkait penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
"Yang diserang kasus gangguan ginjal akut ini adalah anak-anak. Kami pun terus memantau perkembangannya dan meminta kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar tetap siaga jika ada warga yang mengalami gangguan kesehatan," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penjualan lima obat sirup untuk anak. Obat-obat tersebut diidentifikasi mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas.
Daftar obat yang dimaksud diantaranya, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kemudian, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Ada pula Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Kemudian, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Lalu, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Identifikasi ini dilakukan menyusul adanya laporan kasus gagal ginjal akut pada anak di beberapa daerah.
Namun, dari hasil uji cemaran EG belum bisa disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Karena masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Secara nasional, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia sudah mencapal 206 orang di 20 provinsi per Selasa, 18 Oktober 2022. Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.
Kabid Informasi dan Komunikasi BBPOM Makassar Erni Arnida mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti larangan penjualan lima jenis obat sirup untuk anak di Sulawesi Selatan.
Kata Erni, BPOM pusat juga sudah memerintahkan kepada industri farmasi agar menarik kembali sirup obat ini. Selain itu, akan dilakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
"Sudah ada edarannya. Kita segera tindak lanjuti untuk melakukan penarikan dan pemusnahan untuk wilayah Sulawesi Selatan," ujarnya Jumat, 21 Oktober 2022.
Erni mengimbau kepada masyarakat agar membeli obat sesuai resep dokter. Apalagi untuk obat sirup, dianjurkan untuk mengecek secara rinci soal komposisi di kemasan sebelum membeli.
"Kami juga akan terus melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang sudah dilarang apabila masih beredar di pasaran seperti apotek, rumah sakit, atau Puskesmas," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto