SuaraSulsel.id - Sejumlah apotek di Kota Makassar menyetop penjualan obat sirop demam, flu, dan batuk anak sesuai daftar yang diterbitkan BPOM.
Apotek Inggrid Farma yang dikunjungi SuaraSulsel.id sudah tak lagi menjual Paracetamol Sirup dan Termorex sejak kemarin.
"Kebetulan untuk jenis obat lainnya yang dianjurkan BPOM seperti Unibebi lagi kosong. Untuk Paracetamol dan Termorex kita hentikan mulai kemarin," ujar Indah, salah satu karyawan apotek, Jumat 21 Oktober 2022.
Hal yang sama dilakukan Apotek K-24 di jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka mengaku mengikuti aturan pemerintah.
"Kita berdasarkan anjuran dari BPOM. Kemarin malam sudah ada edarannya untuk ditarik, ya ditarik," ungkap karyawan, Andri Pratama.
Di beberapa minimarket seperti Indomaret dan Alfamart juga demikian. Obat sirup Termorex tidak lagi dipajang di rak obat.
Dinas Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran. Ditujukan kepada seluruh pusat layanan kesehatan. Agar sementara waktu tidak menggunakan obat sirop untuk diberikan kepada pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, edaran yang dikeluarkannya merujuk pada keputusan Kementerian Kesehatan. Terkait adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Begitu ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, kami pun melakukan hal yang sama. Agar sementara tidak mengeluarkan obat sirop untuk pasien," ujarnya, Kamis 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Makassar Keluarkan Himbauan Setop Gunakan Obat Sirop ke Pasien
Nursaidah mengatakan, edaran yang dikeluarkan kepada seluruh layanan kesehatan, baik rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), maupun apotek, karena adanya kasus gagal ginjal akut.
Menurut dia, instruksi yang dikeluarkan oleh Kemenkes itu langkah antisipasi sebelum ada penelitian mendalam. Terkait penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
"Yang diserang kasus gangguan ginjal akut ini adalah anak-anak. Kami pun terus memantau perkembangannya dan meminta kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar tetap siaga jika ada warga yang mengalami gangguan kesehatan," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penjualan lima obat sirup untuk anak. Obat-obat tersebut diidentifikasi mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas.
Daftar obat yang dimaksud diantaranya, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kemudian, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Ada pula Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Kemudian, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Lalu, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Identifikasi ini dilakukan menyusul adanya laporan kasus gagal ginjal akut pada anak di beberapa daerah.
Namun, dari hasil uji cemaran EG belum bisa disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Karena masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Secara nasional, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia sudah mencapal 206 orang di 20 provinsi per Selasa, 18 Oktober 2022. Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.
Kabid Informasi dan Komunikasi BBPOM Makassar Erni Arnida mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti larangan penjualan lima jenis obat sirup untuk anak di Sulawesi Selatan.
Kata Erni, BPOM pusat juga sudah memerintahkan kepada industri farmasi agar menarik kembali sirup obat ini. Selain itu, akan dilakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
"Sudah ada edarannya. Kita segera tindak lanjuti untuk melakukan penarikan dan pemusnahan untuk wilayah Sulawesi Selatan," ujarnya Jumat, 21 Oktober 2022.
Erni mengimbau kepada masyarakat agar membeli obat sesuai resep dokter. Apalagi untuk obat sirup, dianjurkan untuk mengecek secara rinci soal komposisi di kemasan sebelum membeli.
"Kami juga akan terus melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang sudah dilarang apabila masih beredar di pasaran seperti apotek, rumah sakit, atau Puskesmas," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
-
Menilik 'Darah Makassar' Denny Sumargo, Gentle Satroni Rumah Farhat Abbas
-
Jamu Persik Kediri, Bernardo Tavares Ungkap Misi Spesial Milik PSM Makassar
-
BRI Liga 1: Persik Kediri Waspadai 'Tembok' PSM Makassar
-
Ambruk saat Pengecoran, Jembatan Rp771 Juta di Makassar Belum Sempat Dipakai!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup