SuaraSulsel.id - Sejumlah apotek di Kota Makassar menyetop penjualan obat sirop demam, flu, dan batuk anak sesuai daftar yang diterbitkan BPOM.
Apotek Inggrid Farma yang dikunjungi SuaraSulsel.id sudah tak lagi menjual Paracetamol Sirup dan Termorex sejak kemarin.
"Kebetulan untuk jenis obat lainnya yang dianjurkan BPOM seperti Unibebi lagi kosong. Untuk Paracetamol dan Termorex kita hentikan mulai kemarin," ujar Indah, salah satu karyawan apotek, Jumat 21 Oktober 2022.
Hal yang sama dilakukan Apotek K-24 di jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka mengaku mengikuti aturan pemerintah.
"Kita berdasarkan anjuran dari BPOM. Kemarin malam sudah ada edarannya untuk ditarik, ya ditarik," ungkap karyawan, Andri Pratama.
Di beberapa minimarket seperti Indomaret dan Alfamart juga demikian. Obat sirup Termorex tidak lagi dipajang di rak obat.
Dinas Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran. Ditujukan kepada seluruh pusat layanan kesehatan. Agar sementara waktu tidak menggunakan obat sirop untuk diberikan kepada pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, edaran yang dikeluarkannya merujuk pada keputusan Kementerian Kesehatan. Terkait adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Begitu ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, kami pun melakukan hal yang sama. Agar sementara tidak mengeluarkan obat sirop untuk pasien," ujarnya, Kamis 20 Oktober 2022.
Nursaidah mengatakan, edaran yang dikeluarkan kepada seluruh layanan kesehatan, baik rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), maupun apotek, karena adanya kasus gagal ginjal akut.
Menurut dia, instruksi yang dikeluarkan oleh Kemenkes itu langkah antisipasi sebelum ada penelitian mendalam. Terkait penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
"Yang diserang kasus gangguan ginjal akut ini adalah anak-anak. Kami pun terus memantau perkembangannya dan meminta kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar tetap siaga jika ada warga yang mengalami gangguan kesehatan," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penjualan lima obat sirup untuk anak. Obat-obat tersebut diidentifikasi mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas.
Daftar obat yang dimaksud diantaranya, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kemudian, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional