Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

"Belum kita hitung secara kumulatif soal kerugian korban. Korbannya begitu banyak, ada yang di luar Sulsel," jelasnya.

Helmy mengaku sudah memberi kesempatan untuk Selvi untuk mengembalikan atau refund uang korban. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak mampu diselesaikan.

"Saya sudah memberikan kesempatan agar segera diselesaikan, mengembalikan kerugian dari korban. Tetapi tidak tuntas dikerjakan, berarti memang mau ditindak," tegas Helmy.

Akibat perbuatannya, Selvi dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengenaan pasal tersebut, kata Helmi, karena adanya penggelapan terhadap hak orang lain.

Baca Juga: Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Makassar Diduga Jual Kendaraan Sitaan

"Pasal yang disangkakan ini, selain konteks pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," tutupnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More