SuaraSulsel.id - Kasus dugaan penipuan oleh SLV Travel memasuki babak baru. Sang pemilik bernama Selvi Ahmad Firdaus sudah ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol, Helmy Kwarta Rauf. Selvi dianggap terbukti menggelapkan uang konsumennya.
"Iya, betul (sudah tersangka). Setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka," kata Helmy, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kendati jadi tersangka, Selvi belum ditahan. Helmy mengaku penangkapan akan segera dilakukan setelah penetapan tersangka.
Sebab, tak hanya Selvi yang jadi tersangka. Polisi menyebut kasus ini pelakunya lebih dari satu orang.
Polisi juga membidik para selebgram yang disebut mempromosikan travel tersebut. Dari informasi yang dihimpun beberapa selebgram ternama di kota Makassar yang terlibat berinisal AB, RY, ZP dan beberapa lainnya.
"Selvi dulu yang kita bidik pertama. Untuk yang membantu, baik itu yang mencari, yang mengendorse akan kita tetapkan (tersangka) berdasarkan peran masing-masing. Jadi semua yang kemudian menjadi bagian dari sindikat Selvi ini akan kita tindak," tegasnya.
Helmi menjelaskan dugaan penipuan yang dilakukan SLV Travel adalah mempromosikan perjalanan dengan harga yang tidak wajar. Baik itu untuk biaya umrah ataupun jalan-jalan.
Korbannya juga tak hanya satu. Namun ada banyak. Sejauh ini yang melapor baru sembilan orang.
Baca Juga: Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Makassar Diduga Jual Kendaraan Sitaan
Kendati demikian, Helmi mengaku belum menghitung kerugian yang dialami korban. Sebab ada yang menyetor sampai puluhan juta.
"Belum kita hitung secara kumulatif soal kerugian korban. Korbannya begitu banyak, ada yang di luar Sulsel," jelasnya.
Helmy mengaku sudah memberi kesempatan untuk Selvi untuk mengembalikan atau refund uang korban. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak mampu diselesaikan.
"Saya sudah memberikan kesempatan agar segera diselesaikan, mengembalikan kerugian dari korban. Tetapi tidak tuntas dikerjakan, berarti memang mau ditindak," tegas Helmy.
Akibat perbuatannya, Selvi dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengenaan pasal tersebut, kata Helmi, karena adanya penggelapan terhadap hak orang lain.
"Pasal yang disangkakan ini, selain konteks pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Mengintip Rencana Strategis Pemprov Sulsel dan PTDI di Airshow Singapura
-
DPO Kasus Rudapaksa Anak di Maluku Diringkus di Dalam Goa Hutan
-
Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
-
Kopi Legendaris 'Kurrak' Polewali Mandar Kini Dilindungi Negara
-
Beasiswa Otsus Antar Cecilia Kuliah di AS, Yunita Monim: Pendidikan Faktor Utama Bangun Papua