“Tidak ada tambahan saksi, tidak ada bukti yang menyatakan surat itu palsu. Sedangkan saya punya lokasi yang sebenarnya diserobot, tapi malah kami yang dituduh menyerobot,” kesalnya.
Kuasa hukum Kakek Gaddong, Andi Jaswadi, menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya enggan membahas substansi perkara itu karena gugatan pra peradilan sudah diputuskan.
Intinya, pihaknya telah menyampaikan seluruh fakta dan bukti yang dimiliki.
“Kami sebagai kuasa hukum sudah memberi argumentasi yang cukup. Ternyata putusan berbeda pendapat,” ungkap dia.
Adapun penolakan gugatan pra peradilan Kakek Gaddong disebutnya karena hakim berpendapat tidak berwenang mengenai pokok perkara.
“Semua fakta-fakta yang diajukan dari kita dianggap pengadilan bahwa itu mengenai materi perkara, yang harus dinilai dalam pokok perkara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
-
Jusuf Kalla: Perguruan Tinggi Jangan Andalkan Mahasiswa untuk Biaya Pendidikan
-
Mengintip Rencana Strategis Pemprov Sulsel dan PTDI di Airshow Singapura
-
DPO Kasus Rudapaksa Anak di Maluku Diringkus di Dalam Goa Hutan
-
Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok