SuaraSulsel.id - Gugatan pra peradilan kedua Kakek Gaddong Daeng Ngewa (84 tahun) ditolak hakim tunggal PN Makassar, Rabu 19 Oktober 2022. Kakek Gaddong ditetapkan tersangka penyerobotan lahan yang selama ini dia garap.
Lahan milik Kakek Gaddong terletak di kawasan Tanjung Bunga Kota Makassar, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar dengan luas 5,8 hektare.
Mengutip Terkini.id -- jaringan Suara.com, kakek Gaddong pernah melakukan gugatan pra peradilan pertama pada tahun 2020 untuk laporan yang sama. Kemudian hakim kabulkan.
Pada tahun 2020, Polda Sulsel menetapkan Gaddong menjadi tersangka berdasarkan laporan Nomor: LPB/43/II/2020/SPKT.
Baca Juga: Kakek-kakek Relawan Penyeberangan Ditabrak Truk Rem Blong Usai Seberangkan Bocah SD di Probolinggo
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Tauphan AN. Atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan.
Pada tahun tersebut, kasus ini bergulir hingga ke pengadilan. Namun pada akhirnya, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan Kakek Gaddong Daeng Ngewa dalam sidang pra peradilan.
Namun anehnya, kasus itu kembali dibuka oleh kepolisian dan kembali menetapkan Kakek Gaddong sebagai tersangka. Dengan pelapor yang sama dan tetap menggunakan laporan pada tahun 2020.
“Saya meraza sangat dizalimi, kasus yang sudah ada putusannya pada tahun sebelumnya kembali dibuka dan pihak polisi menjadikan kembali saya sebagai tersangka. Tuduhan (penyerobotan lahan) itu tidak pernah terbukti,” kata Kakek Gaddong.
Ia menjelaskan lahan garapan miliknya telah diakui oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keterangan No.976/KMS/IV/2004 tanggal 27 April 2004 yang ditandatangani oleh Lurah Maccini Sombala saat itu.
Baca Juga: Anggota Brimob Tembak Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dijanjikan Upah Rp100 Juta
Pada tahun itu, Kakek Gaddong bahkan sempat menjual tanahnya kepada pihak lain atas nama Johannes BT seluas 1,5 hektare. Kemudian menyisakan lahan garapan miliknya tersisa 5,8 hektare.
Berita Terkait
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi