SuaraSulsel.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menghapus pajak progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang.
Hanya saja, program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat (Sistem administrasi manunggal satu atap) atas nama pribadi, dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya.
Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur mengatakan, penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlangsung hingga 31 Desember 2022.
Pada periode yang sama Bapenda Sulsel juga melakukan penghapusan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang.
"Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya," ujar Zul Fauziah, Rabu 12 Oktober 2022.
Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.
"Ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulsel," imbuhnya.
Guna menghindari keramaian saat membayar PKB, Zul Fauziah mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat di-download melalui play store.
Baca Juga: 5 Daerah di Sulawesi Selatan Punya Desa Kategori Miskin Ekstrem
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Tokopedia, Gotagihan, atau melalui Qris yang barcode-nya tersedia di semua Samsat dan layanan unggulan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos