SuaraSulsel.id - Sidang perdana perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Painai, Papua, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 21 September 2022.
Sidang digelar secara terbuka dan dipimpin Hakim Sutisna Sawati di ruang sidang Marjono.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mayor Infanteri, Purn. Isak Sattu.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, sidang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan anggota TNI.
Baca Juga: 8 Tahun Berlalu, Pelanggaran HAM Berat Paniai Akhirnya Disidang Hari Ini, Begini Kata Komnas HAM
Semua pengunjung sidang diperiksa menggunakan pendeteksi logam sebelum masuk ruangan. Di halaman pengadilan juga disiagakan kendaraan taktis polisi.
Sementara, di luar ruangan, puluhan pengunjung sedang menyaksikan sidang yang ditayangkan secara online.
Hingga pukul 11.00 Wita, jaksa penuntut umum masih membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Isak Sattu sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca Juga: KY: Calon Hakim Ad Hoc HAM Terpilih Berpeluang Tangani Kasus Paniai di PN Makassar
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, terdakwa Isak Sattu disebutkan bahwa:
Terdakwa Inf (Purn) Isak Sattu dalam kedudukannya selaku perwira penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/30/II/2011 tanggal 14 Februari 2011.
Dan selaku perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya, termasuk salah satunya adalah Koramil 1705-02/Enarotali, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 sekira pukul 11.00 WIT.
Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di Lapangan Karel Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di Jalan Karel Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai Kabupaten Paniai Provinsi Papua (dahulu Provinsi Irian Jaya).
Atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar.
Kemudian, terdakwa sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau pasukan dibawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif sedang melakukan, atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya, bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan.
Dan terdakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
PKK Paniai Salurkan Sembako dan Makanan Tambahan untuk Pasien di RSUD
-
KPU Paniai Sukses Gelar Debat Kedua, 5 Paslon Adu Visi Misi Jelang Pencoblosan
-
Menelusuri Fakta di Balik Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Pelanggaran HAM Berat: Mengapa Pelaku Sulit Diadili?
-
Awan Mendung Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Rezim Prabowo-Gibran
-
Aksi Kamisan Perdana Era Presiden Prabowo di Seberang Istana, Ini Harapan Sumarsih
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI