SuaraSulsel.id - Sidang perdana perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Painai, Papua, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 21 September 2022.
Sidang digelar secara terbuka dan dipimpin Hakim Sutisna Sawati di ruang sidang Marjono.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mayor Infanteri, Purn. Isak Sattu.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, sidang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan anggota TNI.
Semua pengunjung sidang diperiksa menggunakan pendeteksi logam sebelum masuk ruangan. Di halaman pengadilan juga disiagakan kendaraan taktis polisi.
Sementara, di luar ruangan, puluhan pengunjung sedang menyaksikan sidang yang ditayangkan secara online.
Hingga pukul 11.00 Wita, jaksa penuntut umum masih membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Isak Sattu sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca Juga: 8 Tahun Berlalu, Pelanggaran HAM Berat Paniai Akhirnya Disidang Hari Ini, Begini Kata Komnas HAM
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, terdakwa Isak Sattu disebutkan bahwa:
Terdakwa Inf (Purn) Isak Sattu dalam kedudukannya selaku perwira penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/30/II/2011 tanggal 14 Februari 2011.
Dan selaku perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya, termasuk salah satunya adalah Koramil 1705-02/Enarotali, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 sekira pukul 11.00 WIT.
Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di Lapangan Karel Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di Jalan Karel Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai Kabupaten Paniai Provinsi Papua (dahulu Provinsi Irian Jaya).
Atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar.
Kemudian, terdakwa sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau pasukan dibawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif sedang melakukan, atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu