SuaraSulsel.id - Komisi Yudisial (KY) mengatakan seleksi calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2022-2023 yang terpilih. Berpeluang atau memungkinkan untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai di PN Makassar.
"Dimungkinkan juga kasus ini (Paniai) sampai ke Mahkamah Agung," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Selasa 20 September 2022.
Siti mengatakan sidang perdana kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang akan digelar pada Rabu (21/9) di Pengadilan Negeri Makassar baru pada tingkat pertama.
Oleh karena itu, calon hakim ad hoc HAM yang sedang diseleksi oleh KY tidak tertutup kemungkinan akan membantu menyelesaikan perkara yang terjadi di Kabupaten Paniai tahun 2014 silam tersebut.
Di satu sisi, Siti mengakui tingkat atau animo pendaftar calon hakim ad hoc HAM yang dilakukan KY masih tergolong minim peminat karena hingga saat ini tercatat baru tiga pendaftar.
Siti menduga minim-nya kasus di bidang pelanggaran HAM juga bisa menjadi faktor penyebab sedikitnya calon pendaftar. Sebagaimana diketahui, sidang pelanggaran HAM terakhir kali diadakan pada 2008.
Untuk mengantisipasi-nya, KY memperpanjang masa pendaftaran calon hakim ad hoc yang awalnya berakhir pada 20 September 2022 menjadi 26 September 2022.
Ia berharap dengan diperpanjang-nya pendaftaran tersebut, calon pendaftar hakim ad hoc HAM akan terus bertambah sehingga panitia bisa menyeleksi lebih banyak calon-calon terbaik dan berintegritas.
"Ayolah berpartisipasi dan berkontribusi untuk penegakan hukum khususnya bidang perkara penegakan HAM," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Desak Kapolda Metro Dinonaktifkan, SEMMI Jakarta Bongkar Kejanggalan Tragedi KM 50 Laskar FPI
Berita Terkait
-
Desak Kapolda Metro Dinonaktifkan, SEMMI Jakarta Bongkar Kejanggalan Tragedi KM 50 Laskar FPI
-
Piala Dunia 2022 Qatar Dibayangi Isu Pelanggaran HAM Buruh Migran, dari Kematian, Cacat Fisik Hingga Utang Gaji
-
5 Fakta Mengejutkan Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J, Kebal Hukum, Gangguan Jiwa hingga Bisa Batal Dipecat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Bupati Barru dan Sidrap Diperiksa Kasus Proyek Bibit Nanas, Kejati Sulsel Kejar Aktor Intelektual
-
Profil Hery Susanto Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Karena Korupsi
-
Tika Bravani dan Teuku Rifnu Wikana Bintangi Film Akal Imitasi, Angkat Realita Kecerdasan Buatan
-
Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
-
KALLA Respons Rencana Aksi di Makassar: Dukungan Jangan Lewat Unjuk Rasa