SuaraSulsel.id - Kuasa Hukum Sat Brimob Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol La Ode Proyek mengklarifikasi polemik lahan yang diklaim oleh seorang warga dari Desa Puosu Jaya bernama Zaami Rianto.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com. menurutnya, status lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) 137 tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) milik Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
“Lokasi dimaksud yang diklaim oleh beberapa warga, sudah berproses secara perdata. Bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Nomor perdata 51/I2006/1844k/2004, bahwa lokasi di atas adalah sah milik Sat Brimob Polda Sultra,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022).
La Ode Proyek menyebut, tanah tersebut sudah bersertifikat dengan NIB : 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015. Sertifikat terlampir, dan sudah masuk dalam SIMAK BMN, yakni Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Petani Berunjuk Rasa di Mako Brimob, Minta Kapolri Stop Penggusuran dan Perampasan Tanah
"Tanah seluas 120 hektare diserahkan oleh Bupati Kendari Andri Jufri, S.H berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 kepada Polri cq. Polda Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra), dan setelah melalui proses penelitian yang dilakukan oleh Tim 9 dan tokoh masyarakat pada waktu itu, di antaranya H. Surabaya dan kawan-kawan (dkk) dan xamat waktu itu, Abdul Samad, BA," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan sejarah lahan yang dipersengketakan itu dulunya adalah hutan belantara. Namun, sekitar 20 hektare telah ada tanda-tanda bekas parit dan itulah yang kemudian diminta ganti rugi oleh masyarakat setempat pada akhir tahun 1980.
"Tahun 1981 Bupati Kendari memberikan ganti rugi senilai Rp 1 juta kepada warga yang menuntut melalui perwakilannya yakni Ahmad Malaka yang merupakan seorang anggota TNI dan tokoh masyarakat setempat," ucapnya.
Kemudian Ahmad Malaka membagikan kepada masyarakat lain yang mengklaim tanah sekitar 20-an hektare. Lalu pada tahun 2001, ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan keluarga pemilik tanah, menggugat keberadaan tanah dimaksud di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Gugatan itu ditolak dalam artian dimenangkan oleh Polda Sulawesi Tenggara, hal ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tahun 2005,” jelasnya kepada awak media.
Baca Juga: Geng Sambo Rontok, Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat
Sebelumnya, Senin (12/9/2022), masyarakat yang tergabung dalam forum petani korban penggusuran lahan, melakukan aksi demonstrasi di Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Berita Terkait
-
Warga Tewas Usai Ditembak Oknum Aparat, Susi Pudjiastuti Sentil Isu Tambang Ilegal: Tutup!
-
9 Kuli Bangunan dan Seorang Personel Brimob Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Sopir AKAP Hingga Tewas di Jaktim
-
15 Ucapan HUT Brimob ke-79, Cek Pilihannya di Sini!
-
Dankorbrimob Bantah Pernyataan Jaksa Agung Sebut Oknum Brimob Kepung Kejagung: Enggak Ada!
-
Profil Komjen (Purn) Moehammad Jasin, Bapak Brimob Polri dari Bone
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah