SuaraSulsel.id - Petani korban penggusuran berunjuk rasa meminta Kapolri menghentikan penggusuran dan perampasan tanah masyarakat Baruga-Puosu Jaya. Dilakukan oleh oknum Brimob.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pengunjuk rasa juga mendesak Kapolri agar mencopot oknum Brimob yang melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat Baruga-Puosu Jaya.
Tuntutan ketiga adalah mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara atas pembiaran kriminalisasi dan penggusuran terhadap tanah masyarakat Baruga-Puosu Jaya.
Lahan yang diklaim seluas 120 hektare yang terletak di 3 lokasi yaitu di Desa Lalowiu, Kelurahan Baruga dan Desa Puosu Jaya dengan total sekitar 300-an orang pemilik.
Hal ini juga yang diungkapkan oleh Kepala Desa Puosu Jaya, Langa. Dia mengatakan, ia termasuk salah satu korban dari tindakan intimidasi oknum Brimob.
"Kalau memang pihak Mako Brimob tidak memiliki lahan, apa susahnya untuk mengganti rugi, sehingga jangan ada kesan Brimob itu merampas tanah rakyat," katanya.
Terlihat di lapangan, nampak beberapa anak kecil dan ibu rumah tangga ikut dalam aksi demonstrasi.
Salah seorang ibu rumah tangga yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negeri intimidasi.
"Hidup rakyat," teriaknya, disambut teriakan yang sama oleh yang lain.
Baca Juga: Kapolri: Kalau Ada Laporan Pelanggaran Anggota, Saya Langsung Copot
Aksi demonstrasi berlangsung sejak pukul 09.00 Wita. Aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan penyerobotan lahan milik Zaami Rianto oleh oknum Brimob bernama Ipda Pata yang viral di media sosial pada 24 Agustus 2022.
Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib pada pukul 12.00 Wita.
Unjuk Rasa di Mako Brimob
Masyarakat yang tergabung dalam forum petani korban penggusuran lahan, melakukan aksi demonstrasi di Mako Brimob Sulawesi Tenggara.
Salah satu Jenderal Lapangan, Andi Rahman mengatakan, sebagai penegak hukum, seharusnya aparat Brimob mampu membuat masyarakat merasa tenang, tenteram dan damai.
"Lahan-lahan kami yang merupakan aset kami, kami hidup di dalamnya tetapi dikriminalisasi oleh oknum Brimob," tuturnya, Senin (12/9/2022).
Ia melanjutkan, sebagai aparat penegak hukum, harus menjadi pengayom bagi masyarakat di sekitarnya. Bukan menjadi pihak yang berseteru dengan masyarakat.
Perdebatan dengan masyarakat dalam perkara tanah yang dimiliki bermodalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe, Razak Porosi di tahun 1980, menjadi bukti andalan yang ditunjukkan oleh Mako Brimob.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
Daftar Lengkap Promo Buka Puasa 45 Hotel dan Restoran di Makassar, All You Can Eat Mulai 49K
-
Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kematian Anak Buah Kapolres Pinrang