SuaraSulsel.id - Tersangkut dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, salah satu dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B dibebastugaskan oleh kampusnya. Saat ini, Prof B telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial RN.
Pihak keluarga korban, Manshur mengucapkan terima kasih kepada Rektor UHO yang akhirnya menonaktifkan sementara tersangka pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap keponakannya.
"Kami berharap setelah Prof B terbukti bersalah di pengadilan, agar pihak kampus memberi sanksi yang berat karena telah mencederai dunia pendidikan," ujarnya seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (10/9/2022).
Saat ditemui Telisik.id, ia mengatakan, kondisi korban saat ini masih alami trauma untuk mengikuti perkuliahan di kampus.
Menurut Manshur, korban mengaku khawatir dan trauma dengan kejadian yang menimpanya, apalagi Prof B masih tidak ditahan sebagai tersangka.
Ia juga mengungkapkan, keluarga korban masih tidak terima dengan perlakuan Prof B.
"Tentu RN sebagai korban berharap mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya, mendapatkan hukuman yang pantas atas perlakuan keji yang dia lakukan terhadap kemanakan kami RN. Terus terang dia msih was-was setiap masuk kampus, takut diapa-apakan oleh orang tidak bertanggung jawab, malah dia takut dipukul," katanya.
Sebelumnya Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun Firihu menyatakan, berdasarkan dugaan kasus pelecehan seksual yang berjalan di kepolisian dan hasil pemeriksaan kode etik, yang bersangkutan kini dibebastugaskan sebagai dosen.
Rektor UHO juga menambahkan, sudah memerintahkan dekannya untuk membebastugaskan Prof B selama semester ganjil 2022. Selama semester ganjil yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik di Kampus UHO.
Baca Juga: Terungkap Pelecehan Seksual Dilakukan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UHO
"Saya sudah memerintahkan dekannya dalam kegiatan akademik semester ini untuk sementara yang bersangkutan kita bebas tugaskan," ujarnya.
Sementara itu, berkas perkara Prof B sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan, penyerahan berkas perkara tersebut diserahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi.
"Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita telah menyerahkan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka berinisial Prof B kepada Kejaksaan Negeri Kendari," ungkapnya.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kendari.
Sebelumnya diberitakan, jika pelecehan seksual terhadap RN oleh Prof B terjadi Minggu (18/7/2022) di rumah pelaku yang berada di Perumahan Dosen (Perdos), Kelurahan/Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar
-
Alat Berat Mulai Bekerja Bangun Stadion Sudiang Makassar, Siap Tampung 27 Ribu Penonton!
-
4 Anggota Brimob Diamankan Usai Tembak Warga di Lokasi Tambang Ilegal
-
34 Proyek 'Waste to Energy' Akan Dibangun di Seluruh Indonesia
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah