SuaraSulsel.id - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika menegaskan, proses hukum salah seorang mahasiswa bernama Yunus Pasau. Diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Republik Indonesia tetap berjalan.
"Saya sampaikan saat ini semuanya masih dalam penyidikan, pengembangan penyidikan yang bersangkutan masih berstatus saksi," ucap Kapolda di Gorontalo, Senin 5 September 2022.
Ia mengatakan pihak kepolisian masih mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya atas dugaan kepada Yunus Pasau yang menjadi mahasiswa di Universitas Negeri Gorontalo tersebut.
"Sampai dengan saat ini kasus tersebut masih berjalan, di luar daripada itu hasil koordinasi juga dengan rektor, kami berpandangan terhadap yang bersangkutan walaupun ada kesalahan yang dilakukan tapi ia adalah aset, dia adalah generasi muda yang juga harus diselamatkan," ucap Kapolda.
Baca Juga: Buntut Hina Jokowi Saat Orasi, Mahasiswa UNG Kena Sanksi: Bikin 4 Tulisan Ilmiah
Dalam artian, kata dia, kalau kemudian ada sanksi yang dapat membuat Yunus tidak bisa meneruskan studi. Itu bisa merugikan yang bersangkutan.
"Termasuk juga kita kehilangan satu aset, kita kehilangan satu generasi muda," ujar Irjen Helmy.
Kapolda Gorontalo menyarankan kepada pihak rektorat untuk memberikan sanksi edukatif. Seperti membuat tulisan ilmiah atau kajian tentang bagaimana Indonesia dalam pusaran energi dunia, bagaimana Indonesia dalam menghadapi bonus demografi dan lain sebagainya.
"Sehingga itu memberikan pemahaman, pelajaran, pengayaan informasi bagi yang bersangkutan. Dia harus membuka literatur-literatur dan saya katakan kepada para Rektor saya siap menjadi pembimbing non teknis," tutur Kapolda.
Sebelumnya, Pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi bersyarat kepada salah seorang mahasiswanya yaitu Yunus Pasau yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Rektor Universitas Negeri Gorontalo Beri Sanksi ke Mahasiswa Diduga Menghina Presiden Jokowi
Hal tersebut disampaikan Rektor UNG Eduart Wolok bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika pada konferensi pers di Rektorat UNG, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Sanksi bersyarat tersebut berupa skorsing kegiatan kuliah selama satu semester, atau mengerjakan penugasan khusus yaitu membuat empat tulisan ilmiah.
"Ini tidak mudah karena di sisi lain memang kita harus mengambil sanksi yang bersifat memberikan efek jera, tapi di sisi lain harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ucap Eduart.
Ia mengungkapkan, Yunus sudah mengakui bahwa kata yang dia lontarkan saat orasi unjuk rasa pada hari Jumat (2/9) lalu merupakan spontanitas.
Yunus Pasau pun kata Rektor telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, baik kepada Presiden, keluarga, masyarakat Indonesia dan juga kepada Universitas Negeri Gorontalo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu
-
Polisi Sebut Korban Tewas di Bulukumba Perakit Bom