SuaraSulsel.id - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika menegaskan, proses hukum salah seorang mahasiswa bernama Yunus Pasau. Diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Republik Indonesia tetap berjalan.
"Saya sampaikan saat ini semuanya masih dalam penyidikan, pengembangan penyidikan yang bersangkutan masih berstatus saksi," ucap Kapolda di Gorontalo, Senin 5 September 2022.
Ia mengatakan pihak kepolisian masih mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya atas dugaan kepada Yunus Pasau yang menjadi mahasiswa di Universitas Negeri Gorontalo tersebut.
"Sampai dengan saat ini kasus tersebut masih berjalan, di luar daripada itu hasil koordinasi juga dengan rektor, kami berpandangan terhadap yang bersangkutan walaupun ada kesalahan yang dilakukan tapi ia adalah aset, dia adalah generasi muda yang juga harus diselamatkan," ucap Kapolda.
Dalam artian, kata dia, kalau kemudian ada sanksi yang dapat membuat Yunus tidak bisa meneruskan studi. Itu bisa merugikan yang bersangkutan.
"Termasuk juga kita kehilangan satu aset, kita kehilangan satu generasi muda," ujar Irjen Helmy.
Kapolda Gorontalo menyarankan kepada pihak rektorat untuk memberikan sanksi edukatif. Seperti membuat tulisan ilmiah atau kajian tentang bagaimana Indonesia dalam pusaran energi dunia, bagaimana Indonesia dalam menghadapi bonus demografi dan lain sebagainya.
"Sehingga itu memberikan pemahaman, pelajaran, pengayaan informasi bagi yang bersangkutan. Dia harus membuka literatur-literatur dan saya katakan kepada para Rektor saya siap menjadi pembimbing non teknis," tutur Kapolda.
Sebelumnya, Pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi bersyarat kepada salah seorang mahasiswanya yaitu Yunus Pasau yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Buntut Hina Jokowi Saat Orasi, Mahasiswa UNG Kena Sanksi: Bikin 4 Tulisan Ilmiah
Hal tersebut disampaikan Rektor UNG Eduart Wolok bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika pada konferensi pers di Rektorat UNG, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Sanksi bersyarat tersebut berupa skorsing kegiatan kuliah selama satu semester, atau mengerjakan penugasan khusus yaitu membuat empat tulisan ilmiah.
"Ini tidak mudah karena di sisi lain memang kita harus mengambil sanksi yang bersifat memberikan efek jera, tapi di sisi lain harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ucap Eduart.
Ia mengungkapkan, Yunus sudah mengakui bahwa kata yang dia lontarkan saat orasi unjuk rasa pada hari Jumat (2/9) lalu merupakan spontanitas.
Yunus Pasau pun kata Rektor telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, baik kepada Presiden, keluarga, masyarakat Indonesia dan juga kepada Universitas Negeri Gorontalo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan