SuaraSulsel.id - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika menegaskan, proses hukum salah seorang mahasiswa bernama Yunus Pasau. Diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Republik Indonesia tetap berjalan.
"Saya sampaikan saat ini semuanya masih dalam penyidikan, pengembangan penyidikan yang bersangkutan masih berstatus saksi," ucap Kapolda di Gorontalo, Senin 5 September 2022.
Ia mengatakan pihak kepolisian masih mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya atas dugaan kepada Yunus Pasau yang menjadi mahasiswa di Universitas Negeri Gorontalo tersebut.
"Sampai dengan saat ini kasus tersebut masih berjalan, di luar daripada itu hasil koordinasi juga dengan rektor, kami berpandangan terhadap yang bersangkutan walaupun ada kesalahan yang dilakukan tapi ia adalah aset, dia adalah generasi muda yang juga harus diselamatkan," ucap Kapolda.
Dalam artian, kata dia, kalau kemudian ada sanksi yang dapat membuat Yunus tidak bisa meneruskan studi. Itu bisa merugikan yang bersangkutan.
"Termasuk juga kita kehilangan satu aset, kita kehilangan satu generasi muda," ujar Irjen Helmy.
Kapolda Gorontalo menyarankan kepada pihak rektorat untuk memberikan sanksi edukatif. Seperti membuat tulisan ilmiah atau kajian tentang bagaimana Indonesia dalam pusaran energi dunia, bagaimana Indonesia dalam menghadapi bonus demografi dan lain sebagainya.
"Sehingga itu memberikan pemahaman, pelajaran, pengayaan informasi bagi yang bersangkutan. Dia harus membuka literatur-literatur dan saya katakan kepada para Rektor saya siap menjadi pembimbing non teknis," tutur Kapolda.
Sebelumnya, Pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi bersyarat kepada salah seorang mahasiswanya yaitu Yunus Pasau yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Buntut Hina Jokowi Saat Orasi, Mahasiswa UNG Kena Sanksi: Bikin 4 Tulisan Ilmiah
Hal tersebut disampaikan Rektor UNG Eduart Wolok bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika pada konferensi pers di Rektorat UNG, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Sanksi bersyarat tersebut berupa skorsing kegiatan kuliah selama satu semester, atau mengerjakan penugasan khusus yaitu membuat empat tulisan ilmiah.
"Ini tidak mudah karena di sisi lain memang kita harus mengambil sanksi yang bersifat memberikan efek jera, tapi di sisi lain harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ucap Eduart.
Ia mengungkapkan, Yunus sudah mengakui bahwa kata yang dia lontarkan saat orasi unjuk rasa pada hari Jumat (2/9) lalu merupakan spontanitas.
Yunus Pasau pun kata Rektor telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, baik kepada Presiden, keluarga, masyarakat Indonesia dan juga kepada Universitas Negeri Gorontalo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi
-
Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan
-
Dosen Menangis Berujung Pengeroyokan Brutal di Fakultas Teknik Untad