SuaraSulsel.id - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika menegaskan, proses hukum salah seorang mahasiswa bernama Yunus Pasau. Diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Republik Indonesia tetap berjalan.
"Saya sampaikan saat ini semuanya masih dalam penyidikan, pengembangan penyidikan yang bersangkutan masih berstatus saksi," ucap Kapolda di Gorontalo, Senin 5 September 2022.
Ia mengatakan pihak kepolisian masih mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya atas dugaan kepada Yunus Pasau yang menjadi mahasiswa di Universitas Negeri Gorontalo tersebut.
"Sampai dengan saat ini kasus tersebut masih berjalan, di luar daripada itu hasil koordinasi juga dengan rektor, kami berpandangan terhadap yang bersangkutan walaupun ada kesalahan yang dilakukan tapi ia adalah aset, dia adalah generasi muda yang juga harus diselamatkan," ucap Kapolda.
Dalam artian, kata dia, kalau kemudian ada sanksi yang dapat membuat Yunus tidak bisa meneruskan studi. Itu bisa merugikan yang bersangkutan.
"Termasuk juga kita kehilangan satu aset, kita kehilangan satu generasi muda," ujar Irjen Helmy.
Kapolda Gorontalo menyarankan kepada pihak rektorat untuk memberikan sanksi edukatif. Seperti membuat tulisan ilmiah atau kajian tentang bagaimana Indonesia dalam pusaran energi dunia, bagaimana Indonesia dalam menghadapi bonus demografi dan lain sebagainya.
"Sehingga itu memberikan pemahaman, pelajaran, pengayaan informasi bagi yang bersangkutan. Dia harus membuka literatur-literatur dan saya katakan kepada para Rektor saya siap menjadi pembimbing non teknis," tutur Kapolda.
Sebelumnya, Pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi bersyarat kepada salah seorang mahasiswanya yaitu Yunus Pasau yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Buntut Hina Jokowi Saat Orasi, Mahasiswa UNG Kena Sanksi: Bikin 4 Tulisan Ilmiah
Hal tersebut disampaikan Rektor UNG Eduart Wolok bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika pada konferensi pers di Rektorat UNG, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Sanksi bersyarat tersebut berupa skorsing kegiatan kuliah selama satu semester, atau mengerjakan penugasan khusus yaitu membuat empat tulisan ilmiah.
"Ini tidak mudah karena di sisi lain memang kita harus mengambil sanksi yang bersifat memberikan efek jera, tapi di sisi lain harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ucap Eduart.
Ia mengungkapkan, Yunus sudah mengakui bahwa kata yang dia lontarkan saat orasi unjuk rasa pada hari Jumat (2/9) lalu merupakan spontanitas.
Yunus Pasau pun kata Rektor telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, baik kepada Presiden, keluarga, masyarakat Indonesia dan juga kepada Universitas Negeri Gorontalo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar